Berita Kejagung
Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Kejagung Usai Isolasi Covid-19 di RS
Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI dan tim Dirkrimum Polda Jawa Barat menangkap buronan kasus korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan.
Editor:
Rhendi Umar
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2662 K/Pid/2006 tanggal 01 Nop 2006, jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 17/Pid/2006/PT.DKI tanggal 17 Mei 2006, jo Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 59/Pid.B/2004/PN.JKT.PST tanggal 26 Juli 2004.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buron 15 Tahun, Pembobol Bank Mandiri Rp 120 Miliar Ditangkap Usai Isolasi Covid-19 di RS