Berita Manado
Karantina Pertanian Manado - BKSDA Sulut Translokasi 107 Satwa Endemik Papua
Balai Karantina Pertanian Manado dan BKSDA Sulut melaksanakan Trans lokasi 107 satwa endemik asal Papua dan Papua Baratina, Selasa (13/07/2021).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Balai Karantina Pertanian Manado dan BKSDA Sulut melaksanakan Trans lokasi 107 satwa endemik asal Papua dan Papua Baratina, Selasa (13/07/2021).
Ratusan satwa endemiendemik ini merupakan hasil repatriasi atau pemulangan kembali dari Filipina oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 31 Juli 2020.
"Sudah satu tahun lebih, satwa ini dikarantina di Cagar Tasikoki, Minahasa Utara, dan kini saatnya untuk dikembalikan ke habitat aslinya," kata Kepala Karantina Pertanian Manado, Donni Muksydayan Saragih melalui keterangan tertulisnya, Selasa (13/07/2021).
Menurut Donni, selama masa karantina, pejabat dokter hewan karantina di wilayah kerja Bitung telah ditugaskan untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
"Dan ini dilakukan bersama dengan dokter hewan di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki, Minahasa Utara, tambahnya.
Menurut Donni, translokasi dilakukan sepenuhnya oleh BKSDA Sulut. Karantina Pertanian Manado memastikan bahwa selama proses rehabilitasi dan habituasi satwa dalam kondisi baik dan sehat.
Winanda, Dokter Hewan PPS Tasikoki mengatakan, sebelum satwa ini dilepasliarkan ke habitatnya kondisi kesehatannya baik secara fisik dan klinis dalam kondisi sehat, sifat dan perilaku alamiahnya sudah kembali.
"Dan lokasi pelepasliaran terjamin ketersedian pakan alami dan keamanan habitatnya," katanya.
Secara rinci, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan fisik dan laboratorium menggunakan pengujian ELISA terhadap Rabies untuk satwa Pelandu Papua serta pengujian PCR dan HA/HI terhadap penyakit Avian Influenza (AI) untuk satwa yang tergolong unggas.
Dalam prosesnya untuk mengembalikan sifat liarnya seperti di habitat aslinya, para dokter hewan juga telah melakukan observasi selama 14 hari.
Plt Kepala Balai KSDA Sulut, Rima Christi menjelaskan, nantinya satwa-satwa ini akan dilepasliarkan di beberapa kawasan konservasi di Papua dan Papua Barat.
Ia merinci jenis seluruh satwa endemis tersebut, yakni 33 ekor Nuri Kepala Hitam, 2 ekor Kasuari Gelambir Tunggal, Angsa Boiga 3 ekor, Kakaktua Rawa 11 ekor, dan Pelandu Papua 2 ekor.
"Total sebanyak 51 ekor satwa yang dikembalikan ke Jayapura, melalui BKSDA Papua," katanya.
Sedangkan 56 ekor yang terdiri dari Kakaktua Koki 47 ekor, Nuri Kepala Hitam 1 ekor, Nuri Kabare 2 ekor, Julang Papua 4 ekor, dan Membruk Ubiat 2 ekor, dikembalikan ke BKSDA Papua Barat di Sorong.
"Setidaknya terdapat 9 jenis dari 10 jenis satwa yang dipulangkan merupakan jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi," ujar Rima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bksda-sulut-323232323.jpg)