Video Viral
Viral Satpol PP Minta Tukang Tambal Ban Layani Pelanggan Lewat Online, Fakta tak Terduga Terungkap
Salah seorang petugas Satpol PP tampak menghampiri lapak tambal ban milik seorang pria yang saat itu masih buka.
Netizen yang tak tahu peristiwa sesungguhnya menyebut ucapan petugas Satpol PP tak masuk akal.

"Gimana caranya tambal ban online coba?" tanya salah seorang warganet.
"Terlalu bersemangat si bapak. Pahami dulu sektor-sektor yang boleh dan tidak boleh melayani secara offline sebelum bertugas," sahut warganet lain.
"Online via aplikasi apa Pak?" tanya warganet lain.
"Saya Pol PP, dan saya pun ketawa dengar Pol PP ini bicara," tulis warganet lain.
Padahal di video yang tak diedit, petugas Satpol PP itu mengizinkan tukang tambal ban itu untuk tetap buka.
"Tambal ban monggo," ucap petugas tersebut.
Bahkan petugas Satpol PP dengan sopan mengingatkan tukang tambal ban dan pelanggannya untuk mengenakan masker.
"Pakai masker ya," tambahnya.
Revisi Aturan PPKM Darurat: Resepsi Pernikahan Ditiadakan
Pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yakni di Jawa-Bali.
Perubahan aturan tersebut terdapat pada instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Dalam rangka tertib pelaksanaan PPKM darurat COVID-19 di Jawa dan Bali, perlu dilakukan perubahan, khususnya pada diktum ketiga huruf g dan huruf k instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID-19," tulis instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 yang salinannya diterima Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).
Salah satu aturan yang direvisi adalah terkait pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.
Pemerintah melarang pelaksanaan resepsi pernikahan selama PPKM Darurat.