Idul Adha
Aturan Penyembelihan Hewan Qurban Saat PPKM Darurat, Ini Kata Menteri Agama Soal Pembagian Daging
Aturan penyembelihan hewan qurban berlaku saat hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Aturan penyembelihan hewan qurban berlaku saat hari Raya Idul Adha di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Diatur untuk penyembelihan hewan qurban dan pembagian daging qurban.
Aturan ini disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga: Hari Raya Iduladha Sudah Ditetapkan Selasa 20 Juli 2021, Berikut Bacaan Niat Sholat Iduladha
Baca juga: Sosok Lionel Scaloni, Pelatih Argentina yang Dulunya Asisten, Kini Bawa Argentina Juara Copa Amerika
Baca juga: Gempa Bumi Terkini Minggu 11 Juli 2021 Pukul 08.00 Wita, Info BMKG Terjadi di Kaimana
ILUSTRASI HEWAN QURBAN- Simak aturan lengkap penyembelihan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha di wilayah PPKM darurat. (Warta Kota/Nur Ichsan)
Menag Yaqut mengatakan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan 3 hari, yakni 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah.
"Kami juga mengatur pelaksaan hewan qurban. Kami berharap penyelmbelihan bisa dilangsungkan dalam 3 hari, 11 Zulhijah,12 Zulhijah,13 Zulhijah," ucap Yaqut dalam konferensi persnya, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Sabtu (10/7/2021).
Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban ini tertuang dalam SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa penyembelihan harus dilakukan di area yang luas dan menerapkan social distancing (jaga jarak).
Lalu, penyembelihan hanya boleh dihadiri oleh petugas penyembelih atau panitia kurban dan disaksikan oleh pihak yang berqurban.
Kemudian, terkait pembagian daging qurban, kata Yaqut, harus diantarkan ke warga yang berhak menerimanya.
foto Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (kemeja putih) memberikan keterangan pers terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021). Dalam keterangannya, pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji tahun ini karena menimbang kondisi pandemi Covid-19 yang masih meluas di seluruh dunia dan belum adanya kepastian dari Kerajaan Saudi terkait kuota haji menjadi pertimbangan utama pembatalan keberangkatan ini. Tribunnews/Jeprima
"Diharapkan dengan sungguh-sungguh, pembagian daging qurban dibagikan langsung ke tempat tinggal warga yang berhak."
"Artinya secara khusus saya perlu sampaikan dilarang ada antrean dalam pembagian daging kurban ini supaya di-mention oleh para panitia penyembelihan hewan qurban," jelas Yaqut.