Penanganan Covid
Aturan Baru Berlaku Mulai Senin 12 Juli 2021, Vaksin Gotong Royong Kini Bisa Diakses Oleh Perorangan
Artinya, vaksin Covid-19 yang tadinya disediakan oleh perusahaan melalui vaksinasi gotong royong kini bisa diakses oleh setiap perorangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Guna mempercepat vaksinasi nasional, PT Kimia Farma (Persero) Tbk lewat jaringan klinik dan apoteknya membuka layanan vaksin Covid-19 berbayar.
Kementerian BUMN menyatakan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 individu dari Kimia Farma tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penerapan vaksinasi gotong royong.
Program tersebut dilakukan untuk memfasilitasi kebutuhan vaksinasi Covid-19 yang mengalami peningkatan selama beberapa pekan terakhir.
Sementara untuk harga vaksin Covid-19 di Kimia Farma (harga vaksin Kimia Farma), bisa merujuk pada ketetapan Kementerian Kesehatan soal harga vaksin gotong royong alias vaksin yang tidak ditanggung pemerintah.
Sehingga PT Kimia Farma (Persero) Tbk mulai besok Senin, (12/7/2021) bakal melayani vaksinasi Covid-19 berbayar.
Artinya, vaksin Covid-19 yang tadinya disediakan oleh perusahaan melalui vaksinasi gotong royong kini bisa diakses oleh setiap perorangan.
Untuk itu, Menteri Kesehatan pun telah mengubah dasar pelaksanaan vaksinasi melalui Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 10 Tahun 2021.
Sebelumnya, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi yang diberikan kepada karyawan/karyawati yang pendanaannya ditanggung oleh badan hukum/badan usaha.
Didalam aturan baru tersebut, definisi vaksin gotong royong berubah.
Definisi vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada individu/orang perorangan yang pendanaannya dibebankan kepada yang bersangkutan, atau pelaksaan vaksinasi Covid-19 kepada karyawan/karyawati, keluarga, atau individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha.
Penegasan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong yang bisa diakses secara individu atau perorangan pun ditegaskan dalam pasal 3 ayat 4(a) dan 4(b).
Di dalam pasal 3 ayat 4(a) dijelaskan, pelaksanaan vaksinasi gotong royong dapat dilakukan oleh badan hukum/badan usaha untuk karyawan/karyawati, keluarga, dan individu terkait dalam keluarga.