Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nia Ramadhani Narkoba

Nia Ramadhani Minta Maaf, Begini Reaksi Aburizal Bakrie Soal Kasus Narkoba Nia dan Ardi Bakrie

Dirinya didampingi seorang lawyer bernama Wa Ode Nurzaenab, yang akan mendampingi proses hukum suami istri yang terjerat kasus narkoba

Editor: Finneke Wolajan
Instagram
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Aburizal Bakrie 

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.

Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.

Dari ZN, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,78 gram yang diakuinya milik Nia dan Ardi Bakrie.

Detik-detik <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/nia-ramadhani' title='Nia Ramadhani'>Nia Ramadhani</a> dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ardi-bakrie' title='Ardi Bakrie'>Ardi Bakrie</a> Berjalan Tegap
Detik-detik Nia Ramadhani dan Suami Digiring Polisi, Tanpa Borgol, Ardi Bakrie Berjalan Tegap (kolase/instagram)

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri.

Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. 

Ingin sembuh 

Kondisi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie baik-baik saja. Keduanya sama sekali tak menunjukkan tanda-tanda sakau.

"Kondisi baik-baik saja. Enggak ada (sampai sakau)," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indrawienny Panjiyoga ketika dihubungi awak media, Jumat (9/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved