Berita Mitra
Datang ke Kantor Bupati Minahasa Tenggara, Wajib Tunjukkan Hasil Rapid Tes Antigen
para pengunjung di Kantor Bupati Mitra menunjukkan surat non reaktif dari hasil uji rapid tes antigen
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Alpen Martinus
Laporan Kontributor Tribun Manado Kharisma Kurama
Manado.TRIBUNMANADO.CO.ID - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan Covid-19.
Itu dilakukan pasca peningkatan kasus Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut).
Kebijakan yang keluarkan, selain memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di desa dan kelurahan,
Baca juga: Bupati Mitra James Sumendap Jagokan Messi Cs di Final Copa Amerika

Bupati Sumendap juga memperketat aktivitas di Kantor Bupati.
Kebijakan tersebut resmi akan diberlakukan mulai, Senin 13 Juli,
pekan depan itu mewajibkan para pengunjung di Kantor Bupati Mitra menunjukkan surat non reaktif dari hasil uji rapid tes antigen.
Dikatakan Sumendap, kebijakan wajib rapid tes antigen diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),
Baca juga: Sat Lantas Polres Mitra Bidik Pengguna Knalpot Bising
tenaga harian lepas (THL) serta tamu yang akang datang ke Kantor Bupati.
“Ini diberlakukan baik ASN, THL, dan tamu yang datang di Kantor Bupati,
wajib untuk menunjukkan surat non reaktif dari hasil uji rapid tes antigen,”kata Bupati JS di Kantor Bupati Mitra, Jumat (9/7/2021).
Ia menambahkan, untuk rapid tes antigen di kantor bupati, nantinya ada petugas dari Dinas Kesehatan Mitra.
Baca juga: Polsek Touluaan Mitra Kawal Proses Pemakaman Jenazah Covid-19
“Jadi nantinya ada petugas dari Dinas Kesehatan yang akan lakukan rapid tes,
dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,”tutur Bapak pembangunan Mitra ini.
Sebelumnya Pemkab Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH,