Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Aturan Baru Mulai 12 Juli 2021, Batas Maksimal Penarikan Uang Tunai di ATM

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri

Net
Ilustrasi, Aturan Baru Mulai 12 Juli 2021, Batas Maksimal Penarikan Uang Tunai di ATM 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bank sentral akan menaikkan batas maksimal penarikan uang tunai di mesin ATM

Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk melakukan penyesuaian sementara terhadap batas maksimal penarikan uang tunai di mesin anjungan tunai mandiri (ATM) dengan teknologi chip.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penyesuaian yang diambil untuk mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan mulai dilakukan mulai 12 Juli hingga 30 September 2021.

Ramalan Zodiak Besok Minggu 11 Juli 2021, Libra Sukses Dukungan Orangtua, Scorpio Introspeksi Diri

Mulai Hari Ini, Pemegang Kartu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/atm' title='ATM'>ATM</a> Mandiri Non Chip Dan Pengguna <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/atm' title='ATM'>ATM</a> Link  Siap-siap Kecewa

Aturan baru mengenai batas maksimal tarik tunai di mesin ATM ini berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

“Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan laju Covid-19,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (10/7/2021).

Terdapat sejumlah alasan sebagai latar belakang adanya kebijakan penyesuaian sementara batas paling banyak nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap Karena Narkoba, Kerabat Bagikan Kondisi Anak-Anak

BI menjelaskan, batasan baru ini merupakan dukungan implementasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, serta mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 baik secara nasional maupun industri sistem pembayaran.

Selain itu, alasan lainnya adalah untuk antisipasi terhadap pengurangan kegiatan operasional yang bersifat tatap muka seperti penutupan kantor cabang, pengurangan jumlah pegawai yang melaksanakan work from office (WFO), dan pengurangan jam operasional perbankan.

“Kapasitas layanan tarik tunai menurun, seiring dengan pemberlakuan PPKM darurat yang mempengaruhi akses ke tempat tempat publik termasuk akses terhadap kantor cabang perbankan dan mesin ATM,” demikian bunyi penjelasan BI.

Sejalan dengan itu, alasan berikutnya adalah sebagai antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan masyarakat atas layanan tarik tunai untuk motif berjaga-jaga seiring dengan pemberlakuan PPKM.

Mulai Berbayar 1 Juni 2021, Apa Itu <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/atm' title='ATM'>ATM</a> Link, Fungsi dan Ciri-cirinya -  Finansial Bisnis.com

Batas maksimal tarik tunai di ATM terbaru

Cakupan kebijakan penyesuaian sementara batas maksimal nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM adalah sebagai berikut:

  • Menaikkan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM dari Rp 15 juta menjadi Rp20 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi chip.
  • Mempertahankan batas paling banyak (maksimal) nilai nominal dana untuk penarikan tunai melalui mesin ATM sebesar Rp 10 juta tiap rekening dalam satu hari untuk kartu ATM yang menggunakan teknologi magnetic stripe.

Penyesuaian batas maksimal tarik tunai di mesin ATM berlaku sejak tanggal 12 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved