Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Covid-19 Tinggi, Pemkab Minut Ketatkan PPKM, Orang Luar Daerah Dilarang Jualan di Pasar Airmadidi

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, pedagang luar daerah untuk sementara dilarang jualan di pasar Airmadidi.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Arthur Rompis
Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkab Minut mengetatkan PPKM di wilayah Airmadidi menyusul banyaknya temuan varian Covid-19 di sana.

Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, pedagang luar daerah untuk sementara dilarang jualan di pasar Airmadidi.

"Kita berlakukan larangan itu," kata Bupati Minut Joune 

Ganda kepada Tribun Manado Jumat (9/7/2021).

Dikatakan Joune, pengetatan dilakukan di Airmadidi karena merupakan ibu kota Minut.

Selain di Airmadidi, pengetatan juga berlangsung di zona merah Covid 19.

Tempat usaha dibatasi operasionalnya hingga pukul delapan malam.

"Patroli akan dilakukan siskamling 1 kali 24 jam untuk menjamin berlangsungnya PPKM mikro," katanya.

Sebut Joune, di wilayah non zona merah, pembatasan tempat usahaakan berlangsung hingga pukul 10.

Joune Ganda mengimbau warga untuk taat PPKM.

"Marilah kita sama sama taat prokes, rajin pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," ujar dia. (art)

Tentang Minut

Minahasa Utara disingkat Minut adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.

Pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Minut adalah Kota Airmadidi.

Kabupaten ini memiliki lokasi yang strategis karena berada di antara dua kota, yaitu Manado dan kota pelabuhan Bitung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved