Penanganan Covid
Covid-19 Tinggi, Pemkab Minut Ketatkan PPKM, Orang Luar Daerah Dilarang Jualan di Pasar Airmadidi
Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, pedagang luar daerah untuk sementara dilarang jualan di pasar Airmadidi.
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemkab Minut mengetatkan PPKM di wilayah Airmadidi menyusul banyaknya temuan varian Covid-19 di sana.
Bupati Minut Joune Ganda mengatakan, pedagang luar daerah untuk sementara dilarang jualan di pasar Airmadidi.
"Kita berlakukan larangan itu," kata Bupati Minut Joune
Ganda kepada Tribun Manado Jumat (9/7/2021).
Dikatakan Joune, pengetatan dilakukan di Airmadidi karena merupakan ibu kota Minut.
Selain di Airmadidi, pengetatan juga berlangsung di zona merah Covid 19.
Tempat usaha dibatasi operasionalnya hingga pukul delapan malam.
"Patroli akan dilakukan siskamling 1 kali 24 jam untuk menjamin berlangsungnya PPKM mikro," katanya.
Sebut Joune, di wilayah non zona merah, pembatasan tempat usahaakan berlangsung hingga pukul 10.
Joune Ganda mengimbau warga untuk taat PPKM.
"Marilah kita sama sama taat prokes, rajin pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," ujar dia. (art)
Tentang Minut
Minahasa Utara disingkat Minut adalah salah satu kabupaten di Sulawesi Utara.
Pusat pemerintahan dan ibu kota Kabupaten Minut adalah Kota Airmadidi.
Kabupaten ini memiliki lokasi yang strategis karena berada di antara dua kota, yaitu Manado dan kota pelabuhan Bitung.