Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolsel

Ranperda Penataan Kawasan Pengungsian Satwa di Bolsel Segera Disahkan

DPRD Kabupaten Bolsel menggelar Rapat Paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Penulis: Indra Wahyudi Lapa | Editor: Chintya Rantung
Indra lapa/Tribun Manado
Rapat Paripurna tentang pembicaraan tingkat 1 atas 3 Ranperda usulan Pemda Kabupaten Bolsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolsel menggelar Rapat Paripurna atas Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Rapat paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolsel, Arifin Olii dan juga dihadiri Bupati Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

Rapat ini digelar di ruang Paripurna DPRD Bolsel, Kamis (8/7/2021).

Kurang lebih 15 Anggota DPRD Bolsel hadir dalam dalam rapat tersebut.

Dalam paripurna tersebut, membahas tentang pembicaraan tingkat 1 atas 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Bolsel.

Salah satu Ranperda yang dibahas adalah terkait perubahan kedua atas Perda nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan usulan Pemerintah Daerah dan pembicaraan tingkat 2 atas 1 Rancangan Peraturan Daerah usulan Pemerintah Kabupaten Bolsel tentang Rancangan Pemerintah Daerah penataan kawasan pengungsian satwa.

Bupati Bolsel Iskandar Kamaru menyampaikan bahwa Kabupaten Bolsel adalah satu-satunya daerah di Sulawesi yang memiliki Perda tentang pengungsian satwa.

"Alhamdulillah, ini juga berkat kerjasama Wildlife Conservation Society (WCS), jadi Bolsel bisa menghasilan peraturan daerah ini," ujar dia.

Ia menambahkan, dengan WCS ini Bolsel juga bisa mendapatkan dokumen Nilai konservasi Tinggi, dan ini satu satunya di Indonesia Timur.

"Nilai Konservasi Tinggi itu wilayah dimana, ada budaya, pengembangan satwanya kemudian ada taman nasionalnya," tambah Kamaru.

Dan yang paling tinggi nilai konservasinya adalah taman nasional.

"Hampir sebagian besar 70% wilayah Taman Nasional ini berada di wilayah Kabupaten Bolsel," aku dia

Selain itu, Kamaru menambahkan jika sebanyak 70 Persen wilayah Kabupaten Bolsel adalah pesisir.

Bukan hanya itu, di Bolsel juga banyak dikelilingi oleh hutan Mangrove.

"Situs situs budaya kita hampir ditemukan diseluruh Kabupaten Bolsel, tentu ini adalah hal yang sangat baik," aku dia.

"Saya ucapkan terimakasih kepada WCS dan bapak/ibu Anggota DPRD yang telah menindaklanjuti ini," tambah Kamaru.

"Perjuangan kita, dari tahun 2016, 2018 kita ajukan ini, Alhamdulillah hari ini kita bisa laksanakan dan tetapkan," tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Bolsel Arifin Olii menegaskan jika pihaknya siap membahas Ranperda tersebut.

"Tentu ini hal yang baik, dan kami sepenuhnya mendukung untuk segera ditetapkan," tegasnya. (Dra)

Tentang Bolsel

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berada di Molibagu.

Jarak dari Ibu Kota Provinsi Sulut, Kota Manado ke Ibu Kota Kabupaten Molibagu yakni 264,9 km atau 6 jam 22 menit perjalanan menggunakan kendaraan.

Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Kabupaten ini berbasatan dengan Kabupaten Bolmong, Boltim, Bolmut dan Provinsi Gorontalo.

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan terdiri dari 7 kecamatan dan 81 desa, dengan luas wilayah 1.615,86 km².

Saat ini Kabupaten Bolsel dipimpin Bupati Bolsel Iskandar Kamaru dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid.

Baca juga: Waspada Gelombang Tinggi Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Info BMKG untuk Sejumlah Perairan di Indonesia

Baca juga: Info SIM Keliling Hari Ini Kamis 8 Juli 2021, Ini Lokasi Layanan di Jakarta dan Sekitarnya

Baca juga: Kecelakaan Maut Pukul 15.00 WIB, Seorang Pemuda Tewas, Motornya Ngebut lalu Oleng Menabrak Pohon

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved