Berita Bolmong
Meski Tak Terapkan PPKM Mikro, Warga Bolmong Diminta Patuhi Prokes
Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak masuk dari 10 daerah di Sulut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Sebanyak 10 Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara (Sulut) harus menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro.
Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, dengan nomor :440/21.4150/Sekr – Dinkes tentang antisipasi peningkatan kasus covid-19 di Sulut, berlalu sejak tanggal 5 – 18 Juli dengan memperhatikan perkembangan epidemologi covid-19.
Edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan meningkatnya angka kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
Menariknya, dalam surat edaran Gubernur tersebut, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) tidak masuk dari 10 daerah di Sulut yang dimaksud.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolmong, dr Erman Paputungan melalui Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Yusuf Detu mengatakan, walaupun Kabupaten Bolmong tidak masuk dalam 10 daerah tersebut, masyarakat harus tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).
Terkait edaran Gubernur Sulut, pihaknya harus berfikir yang terburuk.
Artinya, kata Yusuf, virus Covid-19 sudah menjadi musuh bersama saat ini.
“Tetap pada prinsip yaitu menjaga ketahanan kesehatan diri kita," kata dia ketika dihubungi Tribun Manado, Kamis (8/7/2021).
"Terutama masyarakat kita, tetap harus patuh pada protokol kesehatan, jangan kendor dan selalu 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," tambah Yusuf.
Ia menyebutkan, saat ini tengah dilakukan vaksinasi covid-19.
Dimana hal ini merupakan salah satu jalan membentuk kekebalan tubuh.
“Meskipun sudah vaksin, tetap patuhi Prokes covid-19,” ujarnya.
Lanjutnya, pemerintah daerah sangat bersyukur tidak masuknya Bolmong dalam 10 daerah PPKM.
Namun tetap harus berhati-hati.
“Semua petugas kesehatan pun tetap dimintakan terus berjuang melawan covid-19,” terangnya.
Yusuf juga menjelaskan, untuk 10 daerah yang disebutkan, bukan berati daerah tersebut gagal total dalam penanganan covid-19.
Justru mereka sangat luar biasa dalam hal penanganan.
Hanya saja, kata dia, penyebaran di wilayah itu begitu masif.
“Pada prinsipnya, mari kita sama-sama jaga Kabupaten Bolmong dalam penyebaran covid-19, Sulut sehat kita juga pasti terhindar virus Corona,” katanya.
Diketahui edaran Gubernur Sulut mengacu pada Intruksi Mendagri dengan nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro.
Dalam edaran Gubernur disebutkan 10 Kabupaten/Kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro, dikarenakan level kewaspadaan covi-19 resiko sedang dan berpotensi naik.
10 daerah itu adalah, Kota Manado, Bitung, Tomohon, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Mitra, Minahasa, Minut, Minsel, Bolaang Mongondow Timur dan Kotamobagu.(Nie)
Baca juga: Pemerintah dan Polres Sitaro Sepakat Hentikan Aktivitas PETI Kampung Tanaki
Baca juga: Bantuan Sosial di Sulut Capai Rp 28 Miliar, Masyarakat Baru Dapat Rp 6,2 M
Baca juga: KRONOLOGI Penangkapan Pasangan Artis NR dan AB, Diduga Konsumsi Narkoba Jenis Sabu