Sosok Tokoh
Masih Ingat Blessmiyanda? Dulu Dipecat Anies Karena Kasus Pelecehan, Kini Gugat Sang Gubernur
Blessmiyanda merupakan Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov DKI Jakarta. Namanya dulu pernah ramai usai dipercat terkait Kasus pelecehan
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Blessmiyanda?
Blessmiyanda merupakan Mantan Kepala Badan Pengadaan Barang/Jasa Pemprov DKI Jakarta.
Namanya dulu pernah ramai usai dipercat terkait Kasus pelecehan seksual.
• Ingat Tatty Murnitriati? Mertua Nia Ramadhani Sayang Menantu dan Cucu, Intip Penampilan Modisnya

Anak buah Anies Baswedan kini melayangkan gugatan dengan tergugat Gubernur DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Dilansir dari laman ptun-jakarta.go.id, gugatan tersebut diberi nomor dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT dengan tanggal pendaftaran pada Kamis (8/7/2021).
Nama penggugat adalah Blessmiyanda dengan tergugat Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang saat ini tidak lain dijabat oleh Anies Baswedan.
Ada tiga poin gugatan yang dilayangkan oleh Blessmiyanda ke Anies.
• Kabar Duka dari Asri Welas, Sang Adik Meninggal Dunia Jelang Pernikahan: Sekarang Koko Sudah Tenang
Pertama meminta pengadilan untuk membatalkan atau menyatakan tidak sah atas surat keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang memuat penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat Blessmiyanda.
Kedua, meminta agar Anies diwajibkan mencabut surat keputusan tersebut.
Ketiga, Blessmiyanda meminta agar Anies merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Blessmiyanda dengan mengembalikan ke jabatan kepala BPPBJ DKI Jakarta.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat setelah pemeriksaan inspektorat menyatakan terbukti melakukan pelecehan seksual di tempat kerjanya.
Blessmiyanda dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, pembebasan jabatan dan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai selama 24 bulan sebesar 40 persen.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh inspektorat provinsi maupun tim adhoc yang diketuai pak Sekda, maka terhadap pegawai negeri sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan merendahkan martabat pegawai negeri sipil," kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Rabu (29/4/2021).
