Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Ketua MRP Papua sebut 'Nyawa jadi Taruhan' saat Singgung Solusi Penyelesaian Konflik di Yalimo

Ketua MRP sebut penegakan hukum tidak bisa menjadi solusi atas konflik politik yang terjadi di Kabupaten Yalimo.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Dhias Suwandi
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai, penegakan hukum tidak bisa menjadi solusi atas konflik politik yang terjadi di Kabupaten Yalimo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyelesaian konflik di Yalimo, Papua saat ini sedang diupayakan oleh pihak pemerintah

Diketahui imbas dari konflik di Yalimo, seribu lebih warga diungsikan ke Wamena.

Aksi massa yang memicu kerusuhan di Yalimo dengan malakukan pembakaran fasilitas hingga pengrusakan menjadi masalah yang dihadapi pihak pemerintah.

FOTO Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021)
FOTO Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) (Istimewa via Tribun Papua)

Menyoroti upaya dalam rangka penyelesaian masalah, Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai,

penegakan hukum tidak bisa menjadi solusi atas konflik politik yang terjadi di Kabupaten Yalimo.

Untuk itu, ia mengusulkan agar para pihak yang berkonflik bisa duduk bersama dalam sebuah prosesi adat.

"Jadi antara kubu nomor 01 dengan nomor 02 harus duduk bersama secara adat untuk menyelamatkan masyarakat.

Kalau kita bicara hukum positif, maka kita akan saling mencecar," ujar Timotius di Jayapura, Kamis (8/7/2021).

Menurut dia, aksi pembakaran 34 kantor pemerintahan dan 126 rumah kios (ruko) di Distrik Elelim merupakan bentuk penerapan hukum yang tidak memahami situasi di lapangan.

Dengan sudah dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU), menurut Timotius, masyarakat merasa sudah tidak akan ada lagi permasalahan hukum.

"Kalau bicara hukum positif, MK memutuskan untuk Pilkada ulang.

Coba lihat realita kondisi di wilayah hukum Yalimo, fasilitas sudah hancur semua, MK bisa bayangkan kondisi psikologis masyarakat seperti apa," kata dia.

Menurut Timotius, melakukan PSU secara keseluruhan tanpa menyertakan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dapat menimbulkan potensi bentrokan antar masyarakat.

"Besok (saat PSU) nyawa jadi taruhan antara pendukung nomor urut 01 dengan nomor urut 02, apakah ada jaminan keselamatan,

siapa yang mau beri jaminan untuk Pilkada berikut? Mari kita duduk bersama-sama secara adat supaya hukum positif ini juga mengerti," kata Timotius.

Dengan adanya kekosongan pemimpin di Yalimo, Timotius berharap Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat bisa segera mengambil sikap.

Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi.
Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi. (Kodim 1702 Jayawijaya)

Terlebih lagi, masa jabatan Lakius Peyon dan Erdi Dabi sudah akan berakhir pada 16 Juli 2021.

"Saya akan usulkan dalam rapat Forkopimda agar Pemprov Papua menunjuk penjabat bupati yang netral," kata Timotius.

Duduk perkara

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil, dan nomor urut 02 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 01 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara, atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 02.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan PSU di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.

KPU kemudian melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara, atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Namun, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadar, karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Dalam insiden tersebut, seorang Polwan, yakni Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Erdi Dabi kemudian dijatuhi hukuman 4 bulan penjara.

Pada 22 April 2021, Erdi Dabi dieksekusi ke dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa 14 hari.

Timbul konflik

Konflik dalam kasus ini terjadi setelah MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil.

Massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor KPU, Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah berada di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/07/08/201219478/soal-konflik-di-yalimo-papua-ketua-mrp-hanya-selesai-dengan-adat?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved