Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Ketua MRP Papua sebut 'Nyawa jadi Taruhan' saat Singgung Solusi Penyelesaian Konflik di Yalimo

Ketua MRP sebut penegakan hukum tidak bisa menjadi solusi atas konflik politik yang terjadi di Kabupaten Yalimo.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com/Dhias Suwandi
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menilai, penegakan hukum tidak bisa menjadi solusi atas konflik politik yang terjadi di Kabupaten Yalimo. 

Dengan adanya kekosongan pemimpin di Yalimo, Timotius berharap Pemerintah Provinsi Papua dan pemerintah pusat bisa segera mengambil sikap.

Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi.
Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi. (Kodim 1702 Jayawijaya)

Terlebih lagi, masa jabatan Lakius Peyon dan Erdi Dabi sudah akan berakhir pada 16 Juli 2021.

"Saya akan usulkan dalam rapat Forkopimda agar Pemprov Papua menunjuk penjabat bupati yang netral," kata Timotius.

Duduk perkara

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, yakni nomor urut 01 Erdi Dabi-Jhon Wilil, dan nomor urut 02 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 01 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara, atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh paslon nomor urut 02.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan PSU di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021.

KPU kemudian melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara, atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Namun, pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020. Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved