Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus di Bitung

Kasus di Bitung, Buyung Bakal Dikenakan Hukum Kebiri

Laki-laki yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini, tega melakukan hal tak senonoh kepada lima orang anak perempuan.

tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Tersangka saat dibawa oleh pihak Kepolisian Polres Bitung. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pria inisial MB alias Buyung (33) warga Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), bakal dijerat dengan hukuman yang amat berat. 

Tersangka kasus rudapaksa ini bakal dikenakan hukuman kebiri. 

Laki-laki yang sudah beristri dan memiliki dua orang anak ini, tega melakukan rudupaksa kepada lima orang korban anak perempuan. 

Mereka masing-masing usia 10, 11, hingga 12 tahun.

Aksi tersangka ini dilakukannya pada bulan Desember 2020 hingga Juli 2021 di wilayah Polres Bitung.

MB alias Buyung (33) warga Kecamatan Aertembaga Bitung, Sulawesi Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan hal tak senonoh kepada lima orang anak.
MB alias Buyung (33) warga Kecamatan Aertembaga Bitung, Sulawesi Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan hal tak senonoh kepada lima orang anak. (tribunmanado.co.id/Fernando Lumowa)

"Pasal yang kami sangkakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI nomo17 tahun 2015 tentang, penepatan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan diperkuat dengan hukuman kebiri," tegas Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H, SIK usai jumpa pres di Mapolres Bitung, Kamis (8/7/2021).

Tersangka melakukan dugaan rudupaksa kepada lima orang anak perempuan di bawah umur di waktu dan tempat berbeda.

Bahkan diketahui, tersangka tak segan mengancam dengan sebilah pisau kepada korban untuk melakukan hubungan di dalam sebuah mobil yang digunakannya.

Tak hanya itu saja, usai melancarkan aksinya, tersangkameninggalkan korban begitu saja jauh dari rumah korban.

"Jadi misalkan korban itu warga di Kelurahan A, ditinggalkan di wilayah Z," tambah AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung. (crz)

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved