Sabtu, 23 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

16 Daftar Edaran PPKM Mikro yang Dikeluarkan Walikota Manado Andrei Angouw

Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di kota Manado

Tayang:
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Chintya Rantung
Arthur Rompis/Tribunmanado
Andrei Angouw Memimpin Rapat Salah Satu Instansi di Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Walikota Manado Andrei Angouw mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi peningkatan kasus Covid 19 di kota Manado, Selasa (6/7/2021) malam.

Surat edaran tersebut menindaklanjuti surat edaran tentang PPKM Mikro yang dikeluarkan Pemprov Sulut, Selasa siang.

Walikota Manado Andrei Angouw mengatakan, isi surat edaran Pemkot sama dengan Pemprov.

Di dalamnya, ada pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, pengetatan di restoran serta work from home.

"Kami mengacu pada Pemprov Sulut," kata Andrei Angouw.

Dikatakan Andrei Angouw, PPKM akan berlaku hingga 18 Juli 2021.

Pada 16 Juli akan dilakukan rapat evaluasi bersama Forkopimda. "Jika memang keadaan masih buruk kita tambah lagi.

Tapi jika menurun akan kita perlonggar," bebernya.

Ia mengajak warga untuk taati prokes agar Manado dapat melalui PPKM dan kembali hidup normal.

Dalam SK tersebut tertuang sejumlah aturan. Diantaranya adalah mall, supermarket, toko kelontong dan pasar tradisional dibatasi jam
operasionalnya pada pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Restoran,cafe, lapak dan rumah makan juga dibatasi jam operasionalnya pada pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Begitupun tempat hiburan malam, spa dan pusat kebugaran. Acara pernikahan, duka dan ibadah syukur lainnya dihadiri maksimal 50 orang dengan prokes ketat dan dilarang makan di tempat.

Penyediaan makanan hanya dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Kegiatan keagamaan dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25 persen dan standar prokes ketat.

Sekolah tetap daring. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja sektor non esensial diberlakukan 25 persen work from office dengan prokes ketat.

Pada sektor esensial seperti perbankan dan perhotelan berlaku 50 persen, pada sektor pemerintahan pelayanan publik 50 persen dan sektor kritikal tetap 100 persen. Berikut 16 poin edaran Walikota Manado.

1 Menetapkan level kewaspadaan dan mengatur pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah kecamatan, Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat resiko penularan COVID-19.

2. Melakukan monitoring dan rapat koordinnsi secara berkala dengan Satgas COVID-19 dan pemangku kepentingan terkait (stakeholders);

3. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tingsi, Akademi, Tempat Pendidikan dan Pelntihan) dilakukan secara daring

4. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non esensial diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) denganprotokol kesehatan secara ketat;

5. Pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komuniknsi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi eksport diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work From office (WFO) dengan protokol kesahatan secara ketat

6. Pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat

7. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air) serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal Staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

8. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan didalam ruangan diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) kapasitas ruangan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

9. Untuk Mall, Supermarket, Pasar Tradisional, Toko Kelontong dan Pasar Swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul
20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen);

10. Untuk Apotik, Toko Obat dapat dibuka selama 24 (dua puluh empat) jam;

11.Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dibatasi jam opernsional sampai pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dan puluh lima persen);

12. Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang disesuaikan dengan jam operasional;

13. Resepsi pernikahan, acara duka, dan acara syukur lainnya dihadiri maksimal 50 (lima puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak menerapkan makan di tempat, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang:

14. Kegiatan keagamaan dilakukan di dalam ruangan dengan kapasitas 25% (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

15.Tempat hiburan malam, Pusat Kebugaran, Spa, dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 wita dengan kapasitas pengunjung 25 % (dua puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

16. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2021 sampai dengan tanggal 18 Juli 2021 dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19. (art)

Baca juga: Andrei Angouw Pantau Rapid Tes Antigen di Bandara Samrat Manado, 47 Orang Terdeteksi Positif

Baca juga: Polres Mitra Usut Kasus Penganiayaan di Ratatotok, Dalam Sebuah Video Terlihat Orang-orang Histeris

Baca juga: Kasus Covid-19 di Sulut Terus Naik, Dokter Jusuf Tedjo Minta Masyarakat Sulut Ikuti Vaksinasi

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved