Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok

Sosok Cameron Herrin, Pria Tampan yang Viral Dihukum 24 Tahun, Dibela Netizen Kaum Hawa Indonesia

Kini viral, Cameron Herrin menjadi sorotan khalayak di beberapa belahan dunia.

Editor: Frandi Piring
Twitter
Sosok Cameron Herrin, pria yang dipidana puluhan tahun setelah menabrak ibu dan anak hingga tewas saat balap liar jadi sorotan. 

Akun TikTok Indonesia @MENGsadboy mengunggah video kasus Cameron Herrin yang kemudian ramai diperdebatkan,

hingga mendapatkan 11,3 ribu komentar dan 546,6 ribu suka.

"Cameron Herrin, pria yang tidak sengaja menabrak seorang ibu dan anaknya dengan kecapatan lebih dari 100mph.

Kemudian, ia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, salut setidaknya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya," tulis akun tersebut dalam videonya.

"Matanya tidak bisa bohong, tetapi hukuman harus tetap dijalankan serta ada ibu dan keluarganya juga datangi persidangan."

Korban Ibu dan anak yang ditabrak Cameron Herrin saat balap liar.
Korban Ibu dan anak yang ditabrak Cameron Herrin saat balap liar. (Heavy.com)

Netizen memberikan tanggapan beragam terhadap video TikTok tersebut.

"Kasihan dia ganteng," kata salah satu komentar pengguna TikTok yang mengungkapkan kekagumannya.

"Dia itu baik cuman salah pergaulan," ucap lainnya.

"Bor, dia udah tanggung jawab, kenapa tidak diringankan penjaranya?" timpali netizen lain.

"Intinya tanggung jawab," sebut salah akun TikTok lain.

"Kalau di Indonesia asal ada uang pasti cuma kena 6 bulan sampai 1 tahun," seloroh netizen lain.

Di Twitter juga muncul pendukung dari remaja pembalap liar ini.

"#justice_for_Herren #cameronherrin Ini bukan hanya kasus Cameron, ini adalah kasus kita semua, dan itu juga penting bagi kita.

Kami hanya ingin mengurangi hukuman Cameron. Saya berharap di persidangan berikutnya," tulis salah satu akun Twitter.

"#cameronheriin #Justice_for_cameron Ini adalah sebuah insiden, dia bukan pembunuh atau seorang monster.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved