Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

Sekolah Tatap Muka di Minahasa Selatan Segera Dimulai dengan Prokes Ketat

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), segera melaksanakan sekolah tatap muka.

Penulis: Rul Mantik | Editor: Handhika Dawangi
Tribun Manado/Rul Mantik
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel Fietber Raco. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), segera melaksanakan sekolah tatap muka.

Rencananya, pekan depan sekolah tatap muka akan dimulai.

Informasi ini disampaikan Kepala Disdikpora Minsel, Fietber Raco kepada Tribun Manado, (6/7/2021).

Baca juga: Doa-doa di Sepertiga Malam, Bacaan Mudah Dibaca, Lengkap Arab, Latin dan Indonesia

Baca juga: Cara Cegah Covid 19 Menurut Ahli Gizi, Konsumsi Jenis-jenis Makanan Berikut Ini

Baca juga: WASPADA Jika Muncul 12 Gejala Ini di Kulit, Tanda Penyakit Diabetes di Tubuh

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Minsel Fietber Raco. (Tribun Manado/Rul Mantik)

Menurut Fietber, rencana sekolah tatap muka tetap jalan, sebab Surat Keputusan 4 Menteri tentang sekolah tatap muka belum dicabut.

"Kan SK 4 Menteri belum dicabut. Jadi, jadwal kita untuk sekolah tatap muka masih jalan.

Rencananya, pekan depan sudah ada sekolah tatap muka," ujar Fietber Raco.

Aturan untuk sekolah tatap muka, jelas Fietber, sudah dia siapkan.

Petunjuk teknis itu akan segera dibagikan di semua sekolah di wilayah Kabupaten Minsel.

"Petunjuk teknis pelaksanaan sekolah tatap muka sudah ada.

Tinggal akan dibagikan di semua sekolah sebelum sekolah tatap muka dimulai," jelasnya.

Dalam juknis itu, papar Fietber, telah diatur protokol kesehatan sekolah tatap muka.

"Untuk masuk di dalam halaman sekolah saja sudah diatur. Baik siswa maupun guru, wajib mencuci tangan pakai sabun sebelum masuk halaman sekolah," terangnya.

Petugas Covid-19 internal sekolah akan disiapkan untuk penerapan protokol kesehatan.

"Petugas harus memantau semua orang yang masuk di dalam halaman sekolah.

Mereka akan berjaga di pintu masuk selama proses belajar mengajar," tandasnya.

Aturan harus mengenakan masker adalah suatu keharusan. Yang tidak memakai masker tidak diperbolehkan masuk.

"Semua wajib mamakai masker. Tidak diperbolehkan masuk kalau tidak memakai masker," tegas Fietber.

Kapasitas tampung pelajar di dalam ruangan pun sudah diatur.

"Jumlah siswa di dalam ruangan tidak boleh melebihi 50 persen. Misalnya kapasitas ruang kelas 34 orang, berarti hanya bisa menampung 17 siswa," papar Fietber.

Pengaturannya, tambah Fietber, 50 persen siswa belajar di rumah, 50 persen belajar di sekolah.

"Jadi para siswa akan masuk bergantian. 50 persen di rumah, 50 persen di sekolah.

Begitu juga sebaliknya, setelah itu 50 persen yang belajar di rumah gantian belajar di sekolah pada waktu berikutnya," pungkas Fietber. (rul)

Tentang Minsel

Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.

Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.

Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan

Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Minsel Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang.

Berita Minsel

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved