Berita Nasional
Masih Ingat Dahlan Iskan? Mantan Menteri BUMN Kritik Kinerja Ahok: Gak Masuk Akal Soalnya
Belum lama ini Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait limit kartu kredit korporat hingga Rp 30 miliar dikritik Dahlan Iskan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Dahlan Iskan? Dia adalah mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Adapun, berkat kepemimpinannya, BUMN dinilai bersih dari korupsi oleh masyarakat juga merupakan kinerja dan keberhasilannya membangun BUMN.
Ia juga giat mendukung program mobil nasional yang berpenggerak listrik.
Pada tanggal 5 Januari 2013, ia mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil listrik Tucuxi di kawasan Tawangmangu, Jawa Timur.

Dahlan Iskan selamat, namun mobilnya rusak parah.
Setelah kecelakaannya bersama Tucuxi, Dahlan Iskan tidak mundur untuk mengembangkan mobil listriknya.
Bersama Putra Petir, Dahlan Iskan mengembangkan mobil listrik generasi kedua yang akan dipertunjukkan di KTT APEC di Bali.
Mobil listrik tersebut meliputi jenis mobil-mobil sport, bus, minibus, dan lain-lain, di antaranya Selo, Arimbi dan Gendhis.
Kritik Ahok
Belum lama ini Pernyataan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait limit kartu kredit korporat hingga Rp 30 miliar telah menjadi perbincangan publik sejak pekan lalu.
Ahok pun membuat kebijakan penghapusan pemberian kartu kredit korporat dari level manajer hingga direksi dan komisaris Pertamina.
Tak sedikit orang yang kaget dan bahkan tak percaya dengan pernyataan tentang limit kartu kredit Ahok tersebut, termasuk sejumlah mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Salah satu reaksi datang dari Mantan Menteri BUMN 2011-2014 Dahlan Iskan. Dahlan mengaku terkejut dengan informasi tersebut.
Bahkan, dia menilai limit kartu kredit sebesar Rp 30 miliar itu tak masuk akal.
"Pak Ahok ngomong gitu (30 m)? Gak salah kutip?" ungkapnya saat ditanya bagaimana pendapatnya tentang fasilitas kartu kredit korporat Pertamina yang diterima Ahok mencapai Rp 30 miliar.