Kasus Pembuangan Bayi
Mahasiswi Akper Buang Bayi yang Dilahirkannya Seorang Diri, Ngaku Malu karena Hasil Hubungan Gelap
Seorang wanita membuang bayinya di tempat sampah. Diketahui wanita tersebut masih berstatus sebagai mahasiswi
Bayi yang dilahirkannya itu berjenis kelamin laki-laki.
Foto : Ilustrasi Bayi. (Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan)
"Setelahnya itu, pelaku membungkus bayinya itu dengan menggunakan baju dan dimasukan ke dalam plastik hitam.
Agar tidak dicurigai temannya, pelaku mengaku sedang datang bulan," katanya.
Kepada polisi, pelaku mengaku terpaksa membuang bayi tersebut karena malu, karena hasil hubungan gelap.
"Motifnya, bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya. Ia mengaku malu dan berniat membuangnya," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Malu Lahirkan Bayi dari Hubungan Gelap, Mahasiswi Akper di Garut Buang Bayi ke Tempat Sampah, https://jabar.tribunnews.com/2021/07/06/malu-lahirkan-bayi-dari-hubungan-gelap-mahasiswi-akper-di-garut-buang-bayi-ke-tempat-sampah.