Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Kasus Covid-19 Naik, Tentara Langit Perketat Pengamanan Bandara Samrat Manado

Lanud Sam Ratulangi Manado mendukung program pemerintah penerapan pengetatan bagi pelaku perjalanan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
Pentak Lanudsri Manado
Personel POM TNI AU dan Intel Udara Lanud Sam Ratulangi Manado turut mengamankan penerapan pengetatan bagi pelaku perjalanan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Lanud Sam Ratulangi Manado mendukung program pemerintah penerapan pengetatan bagi pelaku perjalanan.

Komandan Lanud Sam Ratulangi Manado, Marsma TNI M. Satriyo Utomo menerjunkan Satuan Polisi Militer serta Intel Udara ke Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.

Satriyo menjelaskan, langkah itu untuk memperketat pengamanan bandara  sejak adanya Surat Edaran No 440/21.4093/Sekr-Dinkes oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang notabene Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Sulut.

Utama menjelaskan, peningkatan kasus Covid-19 di Sulut beberapa waktu terakhir perlu mendapat perhatian semua pihak.

"Kondisi ini mendesak berbagai pihak untuk meningkatkan kewaspadaan serta melakukan tindakan pencegahan penularan," kata Utomo kepada Tribun Manado, Selasa (06/07/2021).

Sementara, Komandan Dansatpom AU Lanud Sam Ratulangi Manado, Mayor POM Andi Irawan mengatakan, personel yang ada bertugas mengamankan penerapan aturan sesuai SE gubernur dimaksud.

"Satuan POM dan jajaran Intel Udara Lanudsari selaku penjaga gerbang Sulut melakukan pengamanan demi kelancaran dan kenyamanan arus penumpang udara sekaligus memastikan penerapan pengetatan bagi pelaku perjalanan tak ada kendala," jelasnya.

Diketahui, Surat Edaran No 440/21.4093/Sekr-Dinkes oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengatur lima poin utama.

Pertama, pelaku perjalanan dari dan dalam Negeri diwajibkan untuk test swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulut.

Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajib tes rapid antigen saat kedatangan.

Ketiga, bagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain wajib melakukan Swab PCR.

Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan rapid antigen. (ndo)

Baca juga: Info Gempa Bumi Selasa 6 Juli 2021 Pagi, BMKG Rilis Data Terkini Magnitudo dan Lokasinya

Baca juga: Istri Arie Dwi Andhika, Ardina Rasti Melahirkan Anak Kedua Secara Normal

Baca juga: Vaksinator Disiapkan di Kantor Capil, Joune Ganda:Urus Dokumen Kependudukan di Minut Wajib Vaksinasi

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved