Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lawan Covid19

59 Perusahaan Langgar PPKM Darurat Ditutup, Anies: Bila Masih Melanggar Bisa Dicabut Izin Usahanya

Diketahui saat ini DKI Jakarta tengan menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Editor: Glendi Manengal
Tangkap Layar Instagram dkijakarta
Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta 

Ancaman ini diberikan lantaran kasus Covid-19 di DKI Jakarta terus meroket setiap harinya akibat merebaknya varian Delta (B.1617.2).

Bahkan, sudah empat hari berturut-turut DKI mencatat rekor penularan Covid-19 dengan puncaknya kemarin Senin dengan 10.903 orang dilaporkan terpapar.

“Ini dilakukan semata-mata untuk melindungi kita semua warga Jakarta agar bisa terbebas dari pandemi Covid, terlebih kini varian terbanyak dominan delya yang penularannya amat cepat,” tuturnya.

Berita lainnya terkait PPKM Darurat

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gubernur Anies: 59 Perusahaan Ditutup Karena Langgar PPKM Darurat, https://jakarta.tribunnews.com/2021/07/06/gubernur-anies-59-perusahaan-ditutup-karena-langgar-ppkm-darurat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved