Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Nasib Pria yang Bunuh Pengusaha Emas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Bagaimana dengan Istri Korban?

Kasus pembunuhan seorang pengusaha emas jadi sorotan publik. Diketahui sebelumnya dikabarkan pengusaha emas tersebut dibunuh oleh perampok.

Editor: Glendi Manengal
Kolase instagram
Tersangka pembunuh pengusaha emas selingkuhan Virgita (foto kiri) dan Virgita Legina Hellu (kanan). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang pengusaha emas jadi sorotan publik.

Diketahui sebelumnya dikabarkan pengusaha emas tersebut dibunuh oleh perampok.

Namun ternyata terkuak pembunuhnya adalah selingkuhan dari istri korban.

Baca juga: Jaksa Agung Beri Arahan Pelaksanaan PPKM, Minta Jajarannya Berperan Aktif

Baca juga: Masih Ingat Anisa Bahar? Kini Jual Rumah untuk bantu Pasien Covid: Harta Enggak akan Dibawa Mati Kok

Baca juga: Gadis Manado Jelita Bobihu Mengaku Sempat Takut Divaksin

Foto : Pasangan Nasruddin alias Acik dan Virgita Legina Hellu (foto kiri) bersama selingkuhan Virgita M (kanan). (instagram)

Pria berkebangsaan Afganistan berinisial MM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) pengusaha emas di Papua asal Enrekang.

MM dan Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.

Sekadar diketahui MM baru tiba di Papua awal 2021.

Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.

"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.

Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.

"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.

Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.

"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.

Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved