Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bitung

Pemerintah dan Destructive Fishing Watch Lakukan Ini untuk Cegah Kerja Paksa AKP di Bitung

DFW Indonesia mencatat, ada 1.074 kapal penangkap ikan ukuran 1-200 Gross Ton (GT) yang beraktivitas di sejumlah pelabuhan penyanggah.

Dokumentasi DFW
Fasilitator DFW Indonesia Laode Hardiani dan Lurah Aertembaga I Enggelien Selvia Kojoh saat penyerahan surat edaran lurah tentang sistem perlindungan awal kapal perikanan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mencatat, ada 1.074 kapal penangkap ikan ukuran 1-200 Gross Ton (GT) yang beraktivitas tangkap ikan dan bongkar di pelabuhan perikanan Samudera (PPS) Aertembaga Bitung dan di pelabuhan penyangga lainnya.

Selain itu DFW juga melihat, guna menopang operasional kapal ikan itu, ada sekitar 8.00 orang awak kapal perikanan (AKP) yang bekerja.

Adapula AKP asal Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bekerja di luar daerah, seperti Muara Baru Jakarta, Bali dan Dobo, Kepulauan Aru, Maluku serta di luar negeri sebagai AKP Migran terutama di Taiwan.

Kondisi ini karena Bitung merupakan satu diantara sentra industri perikanan Tuna dan jenis ikan lainnya di Indonesia.

Sementara itu pada sisi hilir saat ini tercatat 22 perusahaan pengolahan atau industri pengolahan ikan skala besar dan menengah yang beroperasi di kota Bitung.

Industri pengolahan tersebut menghasilkan produk frozen, tuna fresh, ikan kayu, dan ikan kaleng.

Melihat potret dan kondisi di atas, tak bisa dipungkiri, AKP merupakan profesi dan pilihan pekerjaan bagi sebagian masyarakat kota Bitung.

Namun demikian, berdasarkan laporan Fishers Center Bitung, pada tahun 2020 beberapa kasus yang menonjol dan sering dilaporkan AKP adalah pemotongan gaji, gaji yang tidak dibayar, jaminan sosial dan keselamatan kerja.

Berdasarkan hal tersebut, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia dalam rangkaian implementasi SAFE Seas Project di kota Bitung telah mendorong dan memfasilitasi Surat Edaran Lurah Aertembaga Satu tentang Sistim Perlindungan Awak Kapal Perikanan Kelurahan Aertembaga.

Surat edaran ini dimaksudkan sebagai salah satu bentuk pencegahan awak kapal perikanan agar tidak terjebak dalam praktik kerja paksa dan perdagangan orang di kapal perikanan. 

Menurut Laode Hardiani Fasilitator lapangan DFW Indonesia untuk SAFE Seas Project, surat edaran tersebut merupakan bentuk terobosan dan inovasi pemerintah kelurahan untuk meminimalisasi, mencegah dan memantau pergerakan warga yang akan bekerja di kapal ikan domestik maupun migran.

“Surat edaran tersebut sebagai bentuk pencegahan kerja paksa dan edukasi warga  Bitung yang akan bekerja di industry penangkapan ikan karena memuat ketentuan dan syarat bagi AKP  domestik, migran, pemilik kapal dan perusahaan penangkapan ikan domestik dalam melakukan rekruitmen AKP’ kata Laode Hardiani, Minggu (4/7/2021).

Surat Edaran Lurah Aertembaga Satu No. 09/SE/AGA I/VII/2021 tertanggal 29 Juni 2021 memuat persyaratan awak kapal perikanan yang akan bekerja di kapal ikan domestik.

Persyaratan tersebut antara lain berumur paling sedikit 18 tahun dan memiliki kartu identitas diri, sehat jasmani dan rohani sesuai hasil pemeriksaan kesehatan, memiliki buku pelaut, memiliki sertifikat keterampilan, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial dan memiliki Perjanjian Kerja Laut.

Sementara untuk AKP migran ketentuan tersebut di atas ditambahkan syarat harus memiliki paspor dan visa, serta melapor diri ke kantor kelurahan pada saat pemberangkatan dan kembali pada saat berlayar. 

Lurah Aertembaga Satu, Enggelien Selvia Kojoh mengatakan sangat menyambut baik dan mendukung surat edaran tersebut sebagai bentuk perhatian  pemerintah kota Bitung dalam memberikan perlindungan kepada awak kapal perikanan.

“Kelurahan Aertembaga Satu merupakan salah satu kantong dan penyuplai AKP di perusahaan penangkapan ikan di Bitung sehingga kami perlu memberikan proteksi dini bagi mereka” kata Selvia.

Surat edaran ini selanjutnya akan disosialisasikan kepada warga dan pemerintah kelurahan akan membuat pendataan dan menyediakan sistim pendaftaran atau lapor diri bagi AKP yang akan bekerja di kapal ikan domestik dan migran. 

Koordinator Nasional DFW Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, Surat Edaran Lurah tersebut merupakan pengaturan yang tidak mengikat namun tetap mengacu pada ketentuan perundangan sektor kelautan dan perikanan.

“Pada tahun 2020, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU. No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan, Peraturan Pemerintah No. 27/2021 tentang Penyelenggaran Kelautan dan Perikanan yang diharapkan dapat memperkuat tata kelola perikanan Indonesia” kata Abdi Suhufan. 

Namun implementasi aturan dan regulasi merupakan penyakit birokrasi di Indonesia sehingga perlu ada upaya mendorong perubahan positif tingkat lokal kelurahan agar mempunyai kepedulian dan tanggung jawab dalam melindungan warga negara khususnya mereka yang bekerja sebagai awak kapal perikanan domestik dan migran.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah.

SAFE Seas Project bekerja sama dengan Yayasan Plan Internasional Indonesia dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana. (crz) 

Tentang Bitung

Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.

Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.

Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.

Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.

Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²

Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar. 

GP Ansor Mitra Harus Lahirkan Kader Militan Pembela NKRI

Replika Bait Suci di Pulau Lembeh Bitung Tengah Dibangun, Satu-satunya di Indonesia

Gubernur Sulut: Saya Salut Atas Partisipasi BRI Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved