Breaking News
Rabu, 13 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Yakin Tapal Batas Bolmong-Bolsel Diselesaikan Berdasarkan Putusan MA

Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Bolmong Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga saat ini terus diselesaikan.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
nielton durado/tribun manado
Rapat Pemkab Bolmong bersama Kemendagri via Virtual. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyelesaian tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) hingga saat ini terus diselesaikan.

Bahkan seiring dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong beberapa waktu lalu.

Pemkab Bolmong beroptimis bahwa sebagian wilayah yang saat ini diklaim masuk Kabupaten Bolsel akan kembali ke Kabupaten Bolmong.

Menurut Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas, penyelesaian tapal batas wilayah masih tetap berpegang pada hasil putusan MA.

Hal itu dikatakan Deker usai mengikuti video konfrensi bersama Direktur Toponimi dan Batas Daerah Sugiarto, Jumat (2/7/2021).

“Soal tapal batas Kabupaten Bolmong dan Kabupaten Bolsel, kami tetap berpegang pada putusan MA Nomor 75 P/HUM/2018,” kata dia.

Deker menilai, judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong, sebagai langkah hukum yang sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Deker menjelaskan, perselisihan batas itu bergulir setelah Pemkab Bolmong terlibat perselisihan batas daerah dengan Kabupaten Bolsel yang kemudian difasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.

Namun dalam setiap pertemuan, Kabupaten Bolsel tetap tidak mengakui batas daerah tersebut.

Meskipun masyarakat setempat tetap mengakui batas daerah yang telah disepakati melalui proses adat.

Pada judicial review yang diajukan Pemkab Bolmong hingga dikabulkan.

Dijelaskan bahwa Permendagri nomor 40 Tahun 2016 sama sekali tidak mengadopsi kesepakatan adat tahun 2004 dan tahun 2008.

Pasal 2 Permendagri 40 Tahun 2016 secara eksplisit memunculkan titik titik koordinat baru yang memotong wilayah kesepakatan awal yang jumlahnya terdapat 4 titik yaitu kode TK 4, TK 5, TK 6 dan TK 7.

Akibatnya, sebagian besar wilayah yang sebelumnya adalah wilayah Bolmong ditarik jauh dan masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Bolsel.

Deker menambahkan, selain tidak mengadopsi kesepakatan adat yang telah ada sebelumnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved