Senin, 20 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Tokoh

Masih Ingat Nazaruddin? Eks Bendahara Demokrat Bebas Penjara, Kini Ingin Bangun Masjid dan Pesantren

Nazaruddin telah bebas penjara dan kini fokus mengejar akhirat. Diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Editor: Finneke Wolajan
Istimewa
Muhammad Nazaruddin kini bebas bersyarat 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Muhammad Nazaruddin, Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang dipenjara karena kasus suap proyek wisma atlet?

Nazaruddin telah bebas penjara dan kini fokus mengejar akhirat.

Diketahui, Nazaruddin terjerat dua kasus tindak pidana korupsi.

Kasus pertama yakni kasus suap proyek wisma atlet dengan vonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta pada 20 April 2012.

Namun, vonis itu diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun dan denda Rp 300 juta.


Muhammad Nazaruddin (Tribunnews)

Lalu kedua kasus yang berkaitan gratifikasi dan pencucian uang.

Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Ada pun lama pidana yang diterima Nazaruddin selama 13 tahun penjara.

Masa pidananya ini sebenarnya baru selesai pada tahun 2025.

Namun sebelum bebas, Nazaruddin mendapatkan berbagai macam remisi dan menjadi whsitleblower.

Ada pun total remisi yang didapatkan Nazaruddin adalah 45 bulan.

Kabar Nazaruddin

Setelah menjalani bimbingan cuti menjelang bebas (CMB), mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin akhirnya menghirup udara bebas hari ini, Kamis (13/8/2020).

Seperti diketahui, Nazaruddin sempat menjalani CMB sejak 14 Juni 2020 sampai dengan 13 Agusutus 2020 lalu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved