Penanganan Covid
Bisakah Kita Vaksin 2 Kali dengan Merk Berbeda? Berikut Ini Kata Kemenkes
Lantas, bisakah seseorang menerima dua kali vaksin yang berbeda, meski rela membayar pribadi?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah terus menggenjot percepatan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Salah satu yang dilakukan yakni dengan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum.
Diberitakan Kompas.com, Kamis (24/6/2021), vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat umum dibuka mulai Juli 2021.
Vaksinasi tersebut terbuka untuk 33 provinsi di Indonesia.
• Update Kasus Virus Corona Sabtu 3 Juli 2021 di Indonesia, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal
Namun sebenarnya Program vaksinasi Covid-19 telah berjalan sejak awal tahun ini.
Lebih dari 20 juta orang di Indonesia telah menerima dosis lengkap vaksin.
Saat ini Indonesia menggunakan 3 vaksin yakni Sinovac, AstraZeneca, dan Sinopharm.
Pada semenster dua tahun 2021 ini, direncanakan akan tiba vaksin dari Amerika Serikat yakni Pfizer dan Moderna.
Lantas, bisakah seseorang menerima dua kali vaksin yang berbeda, meski rela membayar pribadi?
Juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menuturkan, hal itu tidak bisa dilakukan lantaran kebutuhan vaksin yang terbatas.
Pemerintah masih terus mengupayakan kebutuhan vaksin guna memenuhi target herd imunity.
"Tidak bisa, karena jumlah vaksin terbatas dan target kita semakin banyak org divaksin maka semakin cepat penualran kita kendalikan," ujarnya saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/7/2021).
• Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Sabtu 3 Juli 2021 Tercatat 281.677, Sembuh Bertambah 13.282 Orang
Lebih jauh Nadia mengatakan, semakin banyak orang yang telah divaksinasi maka risiko penularan kian kecil termasuk saat menghadapi varian baru.