Kamis, 30 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Marlina Moha Bebas

Kabar Terkini MMS, Keluar dari Penjara, Marlina Moha Ingin Beristirahat di Rumah

"Bu Marlina hanya mau di rumah dulu bersama keluarga," ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Foto Dokumentasi Tribun Manado
Marlina Moha saat menjalani sidang. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado -- Setelah keluar dari penjara, mantan Bupati Bolmong Marlina Moha Siahaan (MMS) ingin beristirahat di rumah.

Hal itu dikatakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono.

Ketika dihubungi Tribun Manado, Wahyono mengatakan jika Marlina masih ingin menghabiskan waktu bersama keluarganya.

Baca juga: Marlina Moha Keluar dari Penjara, Warga Bolmong: Welcome Back Bunda

Baca juga: Kabar Terkini Covid 19 di Indonesia, Update Jumat 2 Juli 2021, Jumlah Kasus yang Bertambah Hari Ini

Baca juga: Update Kasus Virus Corona Jumat 2 Juli 2021 di Dunia, Lengkap Jumlah Pasien Sembuh dan Meninggal

Marlina Moha Keluar dari Penjara, Warga <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/bolmong' title='Bolmong'>Bolmong</a>: Welcome Back Bunda

Marlina Moha ketika berada dalam Rutan Manado. (Foto Dokumentasi Tribun Manado.)

"Bu Marlina hanya mau di rumah dulu bersama keluarga," aku dia.

Wahyono mengatakan jika eks Politisi Golkar ini juga sedikit mengalami gangguan kesehatan saat keluar dari Rutan Manado.

"Ada sedikit masalah di ginjalnya, jadi yang bersangkutan ingin beristirahat," paparnya.

Disambut Warga Bolmong

Kabar tentang mantan Bupati Bolmong dua periode yakni Marlina Moha Siahaan (MMS) yang sudah bebas dari penjara disambut gembira oleh warga di Kabupaten Bolmong.

Pasalnya, sosok MMS sangat dicintai oleh masyarakat Bolmong dan Kotamobagu.

Alvin, salah satu warga Bolmong mengaku sangat mencintai sosok MMS.

Ketika dihubungi Tribun Manado, Alvin tak bisa menyembunyikan rasa bahagianya.

"Bunda Marlina adalah sosok yang sangat dicintai di Kabupaten Bоlmоng," ujarnya.

Dirinya bahkan mengucapkan selamat datang kembali kepada MMS ke tanah Totabuan.

"Welcome Back Bunda, semoga selalu diberikan kesehatan oleh Allah SWT," tegasnya.

Sebelumnya diketahui, MMS menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

Mantan Bupati Bolmong dua periode yakni Marlina Moha Siahaan (MMS) resmi keluar dari penjara.

Hal ini dikatakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II A Manado Wahyono, ketika dihubungi Tribun Manado, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, Marlina sudah dinyatakan bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Kelas II A Manado.

"Iya sudah keluar, karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan bebas bersyarat," kata dia melalui sambungan telepon.

Wahyono mengatakan Marlina Moha dijemput langsung oleh sanak saudaranya di Rutan Kelas II A Manado.

"Ada beberapa keluarga yang menjemput pada saat keluar dari sini," ucapnya.

Informasi bahwa Marlina Moha Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparat Pemerintah Desa APBD tahun 2011 senilai Rp 4,8 miliar di tahun 2012 oleh Polres Bolmong.

Ditahun 2015 Ketua Majelis Hakim, Sugiyanto bersama dua Hakim Anggota, yakni Halidja Wally dan Emma Ellyani telah menvonis bersalah MMS 5 Tahun.

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan 4,6 tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tidak sampai di situ, Majelis Hakim juga mewajibkan MMS membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,2 Miliar lebih, ditambah denda sebesar Rp 200 juta.

Diketahui, MMS sempat menolak dakwaan dan tuntutan JPU yang menyebutkan dirinya bersalah dan terlibat dalam perkara korupsi TPAPD Bolmong.

Bahkan, dalam pledoi pribadinya, MMS menyebutkan jika dia tidak mengetahui adanya proses pinjam uang dengan menggunakan dana TPAPD atas nama Suharjo Makalalang, Mursid Potabuga, Cymmy CP Wua dan Ikram Lasinggarung.

Majelis Hakim berpendapat lain dan dengan segala pertimbangan memutus bersalah bekas petinggi di wilayah lumbung beras itu. (nie)

Berita Terkait Marlina Moha Bebas

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved