Polri
Ingat Kompol Imam Zaid, Polisi Kurir Narkoba? Jadi Pengkhianat, Kini Bernasib Tragis, Ini Kabarnya
Kabar terbaru Imam Ziadi Zaid, Polisi berpangkat Kompol yang jadi kurir narkoba. Kini divonis dan terima nasib di meja hijau.
Tak lama setelah penangkapan, Polda Riau menggelar konferensi pers.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyebutkan bahwa anggotanya yang menjadi kurir sabu sebanyak 16 kilogram adalah pengkhianat bangsa.
"Dia ini adalah pengkhianat bangsa," ujar Agung dengan nada geram saat konferensi pers di Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).
Kompol Imam yang merupakan perwira berusia 55 tahun itu langsung dipecat dari anggota Polri,
karena dianggap telah mencederai nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Mabes Polri ikut menanggapi kasus yang melibatkan Kompol Imam.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan,
polisi yang menjadi kurir narkoba pantas diganjar hukuman mati.
Divonis penjara seumur hidup
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, menggelar sidang vonis terhadap Kompol Imam pada Selasa (29/6/2021).
Persidangan yang dipimpin Hakim Mahyudin ini menjatuhkan putusan berupa hukuman seumur hidup terhadap Imam Ziadi Zaid.
Majelis hakim menyatakan, Imam Ziadi Zaid terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar Hakim Mahyudin seperti dikutip dari Tribun, Rabu (30/6/2021).
Atas putusan tersebut, tim jaksa dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam