Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Papua

Situasi Terkini di Yalimo-Papua, Kapolda Irjen Mathius: ''Kemungkinan Besar Terjadi Perang Suku''

Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua setelah aksi massa pendukung Erdi Dabi.

Editor: Frandi Piring
Kodim 1702 Jayawijaya
Situasi terkini di Yalimo, Papua setelah pembakaran gedung pemerintah dan rusuh massa pendukung Erdi Dabi. 

Kapolda pimpin langsung penanganan masalah

Karenanya, Fakhiri bersama Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayjen Ignatius Yogo Triyono, akan berusaha berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait agar potensi konflik yang ada tidak terjadi.

Selain itu, dia memastikan akan segera ke Yalimo untuk memimpin langsung penanganan masalah tersebut.

Kapolda Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Kabar terbaru jelaskan situasi di Papua setelah pembakaran gedung pemerintah di Yalimo Papua.
Kapolda Irjen Pol Mathius D Fakhiri. Kabar terbaru jelaskan situasi di Papua setelah pembakaran gedung pemerintah di Yalimo Papua. (Tribrata Polda Papua)

"Kita akan mencari solusi terbaik sehingga situasi yang berkembang di Yalimo tidak mengarah ke hal yang tidak kita harapkan.

Saya bersama Pangdam akan segera ke atas (Yalimo) dengan membawa kedua Paslon untuk bertemu dengan masyarakat," kata Fakhiri.

Pilkada Yalimo

Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil, nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasil rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 suara atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yangseharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved