Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Ingat Timur Pradopo, Kapolri Era SBY? Karier Melejit dalam 18 Hari, Jadi Jenderal Polisi Mendadak

Kisah Jenderal Timur Pradopo menjadi perhatian publik jelang dirinya diangkat sebagai Kapolri pada 2010 silam.

Penulis: Aldi Ponge | Editor: Frandi Piring
Kompas.com / Hendra Setyawan
Jenderal Timur Pradopo, mantan Kapolri era Presiden SBY yang menjabat pada periode 2010-2013. 

Ia pernah menjabat sebagai Kapolres Metro Jakarta Barat dan Kapolres Metro Jakarta Pusat pada awal reformasi.

Jenderal Timur Pradopo (kanan) saat memberikan selamat kepada Kepala Polri baru Komjen Sutarman sesuai pelantikan di Istana Negara Jakarta
Jenderal Timur Pradopo (kanan) saat memberikan selamat kepada Kepala Polri baru Komjen Sutarman sesuai pelantikan di Istana Negara Jakarta (KOMPAS.COM/Sandro Gatra)

Ia juga pernah menjabat sebagai Kapolda Banten, Kapolda Jawa Barat, dan terakhir Kapolda Metro Jaya.

Baca juga: Ingat Jenderal Sutarman, Eks Kapolri yang Dicopot Jokowi? Tolak Jabatan Baru, Ini Kabarnya Sekarang

Pagi Bintang Dua, Siang Bintang Tiga, dan Malam Bintang Empat

Karir Timur Pradopo melejit dalam 18 hari setelah melenting dua tingkat dan bertambah dua pangkat.

Timur Pradopo naik pangkat menjadi Komjen pada 4 Oktober 2010.

Lalu naik menjadi Jenderal bintang empat saat dilantik jadi Kapolri pada 22 Oktober.

Kenaikan pangkat instan pun dilakukan agar Timur Pradopo bisa melenggang menjadi Kapolri menggantikan Bambang Hendarso Danuri.

Dia menjabat Timur yang menjabat Kapolda Metro jaya masih berpangkat Irjen pada Senin 4 Oktober 2010 pagi.

Jabatan yang baru dijabat dijabat 22 Juni 2010 atau empat bulan

Sening siang itu Kapolri Bambang Hendarso Daruri melantiknya menjadi Kepala Kaharkam.

Posisi yang dijabat Jenderal bintang tiga atau Komjen.

Senin malam, Presiden SBY mengajukan Komjen Timur Pradopo sebagai calon Kapolri kepada DPR. Posisi yang dijabat jenderal bintang 4.

Jadi secara tak resmi Timur sudah menyandang gelar jenderal.

Saat itu muncul ungkapan Anggota DPR Bambang Soesatyo yang kini Ketua MPR 'pagi bintang dua, siang bintang tiga, dan malam bintang empat'.

Presiden memang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dengan mengajukannya ke DPR sesuai UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved