Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Ingat Jenderal Sutarman, Eks Kapolri yang Dicopot Jokowi? Tolak Jabatan Baru, Ini Kabarnya Sekarang

Jenderal Sutarman merupakan mantan Kapolri yang Dicopot Presiden Jokowi pada tahun 2015. Begini kabarnya sekarang!

Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
Foto: Kolase suara.islam.com/instagram @dannyariefs
Kabar Jenderal Pol Sutarman, Eks Kapolri yang Dicopot Jokowi. Potret bersama anaknya yang juga Polisi. 

Namun, keputusan Jokowi itu dianggap janggal. Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno tidak yakin bahwa mantan Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman memiliki kesalahan fatal yang menciptakan situasi mendesak hingga ia diberhentikan dari jabatannya.

Oegroseno menyoroti alasan keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang.

"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun?

Kan, masih 9 bulan lagi. Apakah tidak mampu? dia (Sutarman) segar bugar.

Apakah pidana? beliau tidak tersangka," kata Oegroseno. (PDG)

Baca juga: Sosok R.S Soekanto, Kapolri Pertama yang Jujur, Tinggal di Kosan, Pernah Tentang Kebijakan Soekarno

Baca juga: Sosok Ismi Aisyah, Polwan Cantik yang Viral Sergap Teroris di Bandung, Naikkan Citra Polisi Wanita

(Tribunmanado.co.id/Kompas.com)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved