Penanganan Covid
Gubernur Olly Dondokambey Keluarkan Surat Edaran Berisi 5 Poin, Pelaku Perjalanan Wajib Isolasi
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR
Penulis: Ryo_Noor | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menerbitkan Surat Edaran tentang Ketentuan Pemeriksaan Swab PCR dan Rapid Antigen Bagi Pelaku Perjalanan di Provinsi Sulawesi Utara.
Surat Edaran dengan nomor: 440/21.4093/Sekr-Dinkes berisi 5 point penting ini terbit per 30 Juni 2021.
Gubernur pun membenarkan sudah mengeluarkan Surat Edara tesebut
"Sudah saya tandatangani surat edaran," ungkap Gubernur Olly
Adapun isi surat itu, disentil perkembangan kasus COVID-19 dalam 2 minggu terakhir di Sulut mengalami tren peningkatan kasus.
Baca juga: Steven Kandouw Beber Road Map RPJMD 2021-2026, Peningkatan SDM Paling Menonjol
5 poin ditekankan dalam surat edaran tersebut
Pertama, Pelaku perjalanan dari luar negeri dan/atau dalam negeri mewajibkan Test Swab PCR sebagai persyaratan untuk masuk ke Sulawesi Utara.
Kedua, seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Sam Ratulangi wajlb Test Rapid Antigen saat kedatangan.
Ketiga, baagi penduduk Sulut yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajlb melakukan isolasi mandlri selama 5 hari. Bila dalam masa isolasi terdapat gejala panas, batuk, flu, diare dan lain-lain, maka wajlb melakukan Swab PCR.
Keempat, bagi pelaku perjalanan di pelabuhan yang menuju kabupaten kepulauan di Sulut akan dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen.
Kelima, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. (ryo)
Baca juga: 21 Sekolah di Kotamobagu Siap Ikuti Penilaian Sekolah Adiwiyata Tahun 2021
Baca juga: Penerimaan CPNS - PPPK Kabupaten Sitaro Resmi Diumumkan, Ini Jadwal dan Tahapan Seleksinya
YOUTUBE TRIBUN MANADO: