Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan di Yalimo

Fakta-fakta Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Konflik Akibat Hasil Pilkada

Aksi anarkis dilatarbelakangi ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Ist via Tribun Papua
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Lalu, pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi-Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku

Kalolda <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a>, Irjen Mathius D Fakhiri (depan) bersama Kabid Humas Polda <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/papua' title='Papua'>Papua</a>, Kombes AM Kamal

Situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, mulai dapat dikendalikan.

Meski demikian aparat menyebut, masih ada potensi terjadinya benturan antarmasyarakat karena konflik politik itu.

Setelah aksi pembakaran sejumlah kantor pemerintahan oleh massa pendukung calon bupati dan wakil bupati Erdi Dabi-John Wilil, aparat berupaya meredam situasi yang memanas.

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri mengatakan, telah bertemu dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Pilkada.

"Perkembangan Yalimo sampai sekarang kondusif, tadi malam (30/6/2021) saya sudah bertemu dengan Paslon 01, nanti juga saya akan ketemu dengan Paslon 02 (Lakiyus Peyon-Nahum Mabel) untuk bagaimana sama-sama kita menyikapi putusan MK yang mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri, di Jayapura, Kamis (1/7/2021).

Fakhiri menginginkan, kedua pasangan harus bisa meredam emosi massa pendukungnya dan memberi pengertian tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa lalu.

Dalam putusan tersebut, MK mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil karena Erdi Dabi dianggap belum memenuhi syarat sebagai mantan narapidana yang harus menunggu selama lima tahun untuk bisa kembali ikut dalam dunia politik.

Selain itu MK memerintahkan KPU melakukan PSU dimulai dari tahapan pendaftaran tanpa menyertakan paslon 01.

"Kita juga harus mengedukasi masyarakat tentang putusan itu, tentang perintah pelaksanaan PSU tanpa mengikutkan Paslon 01, masyarakat harus paham putusan itu tidak memenangkan salah satu Paslon," kata Fakhiri.

Hanya saja ia mengakui, ada permintaan dari kubu Erdi Dabi-Jhon Wilil agar KPU tidak melaksanakan PSU.

Untuk menyikapi hal tersebut, seluruh pihak harus bersikap hati-hati karena persoalan ini berpotensi pada terjadinya perang suku.

Sebab, masing-masing calon merupakan orang asli setempat yang sama-sama memiliki massa cukup besar.

"Memang ada penyampaian dari Paslon 01 untuk tidak melaksanakan PSU, ini mengisyaratkan Polri harus berhati-hati menyikapi itu karena kemungkinan besar akan terjadi perang suku," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Kapolda Papua Tetapkan Siaga 1

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kapolda Papua: Konflik Politik di Yalimo Berpotensi Besar Menjadi Perang Suku

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved