Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kerusuhan di Yalimo

Fakta-fakta Kerusuhan di Yalimo, 8 Kantor Pemerintahan Dibakar Massa, Konflik Akibat Hasil Pilkada

Aksi anarkis dilatarbelakangi ketidakpuasan sejumlah masyarakat terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

Ist via Tribun Papua
Situasi pembakaran perkantoran dan fasilitas lainnya di Kabupaten Yalimo, Papua, Selasa (29/6/2021) 

Hal itu bertujuan agar masyarakat, khususnya pendatang tidak menjadi korban aksi anarkis tersebut.

"Saya sudah perintahkan untuk segera mengemankan markas dan masyarakat pendatang supaya tidak menjadi korban amuk massa anarkis," kata Mathius.

Bahkan, lanjut dia, saat ini kantor-kantor kepolisian, baik Polres dan Polsek hingga Pos Pol akan digunakan untuk menampung warga.

"Bangunan kantor polisi akan dijadikan tempat berlindung masyarakat dan kami pastikan keselamatannya," terang dia.

Sembari melakukan upaya penindakan, Kapolda juga telah memerintahkan untuk melakukan pendekatan kepada para tokoh di Yalimo.

"Pendekatan akan dilakukan supaya dapat meredam aksi ini," terang dia.

Pilkada Yalimo

Diberitakan sebelumnya, dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo 2020 diikuti dua pasangan calon kepala daerah.

Mereka adalah Erdi Dabi-Jhon Wilil mendapat nomor urut 1 dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.

Dari hasi rapat pleno KPU Yalimo pada 18 Desember 2020, KPU menetapkan paslon nomor urut 1 menjadi pemenang dengan perolehan 47.881 atau unggul 4.814 suara dari saingannya.

Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.

Kemudian, pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.

Akan tetapi, pasangan Lakiyus Peyon-Nahun Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini, materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved