Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Darurat

Deretan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Mendagri: Sesuai dengan Undang-undang

Tito menyampaikan, pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Yakni Pasal 93 UU NOmor 6 Tahun 2018

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi PPKM Darurat Jawa-Bali diterapkan pada 3 hingga 20 Juli 2021. Pelanggar Aturan PPKM Darurat akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap-siap pelanggaran aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi Pidana, sanksi Sosial, hingga denda.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.

PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Mendagri: Pelanggaran Aturan <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ppkm-darurat' title='PPKM Darurat'>PPKM Darurat</a> akan Dikenakan Sanksi Pidana, Sanksi Sosial, hingga Denda

Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.

Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.

Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda.

Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).

Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Mulai 3-20 Juli 2021 Khusus Wilayah Ini

Tito menyampaikan, pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.

Yakni Pasal 93 UU NOmor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.

Dengan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."

"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).

PPKM Darurat Slide 6 Disampaikan Luhut

Bisa Dikenakan KUHP

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved