PPKM Darurat
Deretan Sanksi Bagi Pelanggar Aturan PPKM Darurat, Mendagri: Sesuai dengan Undang-undang
Tito menyampaikan, pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Yakni Pasal 93 UU NOmor 6 Tahun 2018
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siap-siap pelanggaran aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi Pidana, sanksi Sosial, hingga denda.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan memberlakukan PPKM Darurat untuk meredam pandemi Covid-19.
PPKM Darurat mulai berlaku pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (1/7/2021), Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Luhut Binsar Pandjaitan, mengumumkan peraturan mengenai PPKM Darurat.
Senada dengan itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian menegaskan bahwa ada sanksi yang dikenakan apabila ada yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Sanksi tersebut berupa sanksi pidana, sanksi sosial, hingga denda.
Hal tersebut diungkapkan Tito dalam konferensi pers terkait Penjelasan Pelaksanaan PPKM Darurat bersama Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan serta Menkes, Budi Gunadi Sadikin, Kamis (1/7/2021).
• Presiden Joko Widodo Resmi Umumkan Penerapan PPKM Darurat, Mulai 3-20 Juli 2021 Khusus Wilayah Ini
Tito menyampaikan, pelanggar aturan PPKM Darurat akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
Yakni Pasal 93 UU NOmor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
Dengan ancaman pidana maksimal enam bulan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
"Sanksi tetap digunakan dengan undang-undang yang ada. Misalnya UU terkait tentang penegakan protokol kesehatan pandemi. Itu adalah UU Kekarantinaan Kesehatan, kemudian tentang UU Wabah Penyakit Menular."
"Di antaranya kalau seandainya terjadi kerumunan besar yang tidak ada protokol pesehatan sehingga menyebabkan penularan. Itu dapat dikenakan pidana, bahkan pidananya cukup lama waktunya," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Kamis (1/7/2021).
Bisa Dikenakan KUHP