Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Wanita Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali, Digotong karena Lemas dan Tak Berdaya Menahan Sakit

Hubungan cambuk kembali melanda lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe

Editor: Rhendi Umar
serambi news
Salah seorang terpidana pelanggar syariat Islam dipapah oleh petugas usai melaksanakan hukuman cambuk di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hubungan cambuk kembali melanda lima terpidana pelanggar qanun syariat Islam di Lapangan Tunas Bangsa, Kota Lhokseumawe, Senin (28/6/2021).

Namun salah satu diantaranya, wanita yang melakukan jarimah zina terpaksa harus digotong oleh petugas karena pingsan usai dihukum cambuk sebanyak 100 kali.

Tampak dirinya dipapah olah petugas wanita dari WH kota Lhokseumawe.

Wanita tersebut terlihat lemas dan tak berdaya menahan sakit, saat algojo melakukan eksekusi cambuk.

Ilustrasi Wanita di Cambuk di Aceh
Ilustrasi Wanita di Cambuk di Aceh (tribunnews)

Kemudian setelah digotong, petugas membawa wanita itu ke petugas medis untuk dilakukan pemeriksaan.

Lalu tim medis mengecek dan akhirnya kondisi wanita yang dipapah itu normal kembali.

"Diantara Lima pelanggar qanun syariat Islam salah satunya harus digotong, karena pingsan setelah di cambuk 100 kali," kata Kasat Pol PP dan WH kota Lhokseumawe, Zulkifli kepada Serambinews.com, Senin (28/6/2021).

Dia menyebutkan, kelima terpidana pelanggar syariat Islam tersebut yakni Samsul Bahri dan Nurul Aini.

Keduanya divonis bersalah melakukan jarimah zina, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambukan.

Kemudian, terpidana Mahatir dan Syakban Irham divonis bersalah melakukan jarimah khamar dengan hukuman masing-masing 40 kali cambukan.

Selanjutnya, terpidana Ibrahim Muhammad alias Pak Geuchik dicambuk 75 kali cambukan karena menyediakan tempat jarimah zina.

Terpidana Ibrahim sudah menjalani hukuman penjara 54 hari, oleh sebab itu dipotong hukuman cambuk sebanyak satu kali.

Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kardono mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan yang ketiga sepanjang tahun 2021.

"Kelima terpidana ini ditangkap di sejumlah lokasi di Lhokseumawe beberapa waktu lalu," sebutnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved