Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Erdi Dabi, Wabup Mabuk Tabrak Polwan hingga Tewas Tak Lama Lagi Bebas, Kini Bikin Gaduh Kembali

Didiskualifikasinya paslon Erdi Dabi-Jhon Wilil ini memancing amarah massa.

Editor: Frandi Piring
KabarPapua.co/Qadri Pratiwi/Polda Papua
Bupati Yalimo Erdi Dabi dan Bripka Christin Batfeny 

Namun putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua, Lakiyus-Nahum.

Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.

PSU dilakukan pada 5 Mei 2021. KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo

dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya pada 15 Mei 2021.

Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.

Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana

yang seharusnya belum bisa menjadi peserta pilkada.

Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut

dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.

MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.

Erdi Dabi terjerat kasus hukum setelah terlibat insiden kecelakaan lalu lintas di Kota Jayapura pada 16 September 2020.

Saat itu, ia masih menjabat sebagai Wakil Bupati Yalimo.

Saat kejadian, Erdi Dabi dipastikan dalam keadaan tidak sadarkan diri karena dipengaruhi minuman beralkohol.

Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020)
Mobil Hilux yang dikendarai Wakil Bupati Yalimo, Erdi Dabi masuk ke parit setelah menabrak seorang Polwan yang mengendarai motor, Jayapura, Papua, Rabu (16/9/2020) (Istimewa)

Dari insiden tersebut, seorang Polwan Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang sudah berdamai dengan keluarga korban,

dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura pada 22 April,

untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/29/191212178/tak-terima-putusan-mk-massa-bakar-sejumlah-kantor-pemerintah-di-yalimo?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved