Berita Mitra
Penerima Pupuk Subsidi di Mitra Wajib Terdaftar di RDKK
"Para petani harus membentuk kelompok tani yang terdiri dari beberapa petani. Nantinya mereka akan mengusulkan berapa jumlah lahan yang diolah."
Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penyaluran pupuk subsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus diperketat.
Hal itu diungkap Kepala Dinas Pertanian Mitra, Johana Untu.
Menurutnya, langkah ini diambil agar pupuk yang dibiayai negara ini bisa tersalur tepat sasaran.
"Pertama, para petani harus membentuk kelompok tani yang terdiri dari beberapa petani. Nantinya mereka akan mengusulkan berapa jumlah lahan yang diolah dan jumlah pupuk yang akan disubsidi," ucap Untu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/06/2021).
Ia menambahkan, tahapan selanjutnya, kelompok tani tersebut wajib melakukan pendaftaran ke sistem eletronik- Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Ini penting menurutnya. Sebab, meski sudah terdata di sistem informasi penyuluhan pertanian (Simhultan), kelompok tani yang tak terdaftar di e-RDKK tetap tak bisa mendapat bantuan pupuk bersubsidi.
"Jadi meskipun sudah terdaftar di Simhultan, tetap tidak bisa mendapat bantuan," tegasnya.
Ia berharap para petani bisa memperhatikan hal ini.
"Para petani diharapkan kooperatif dalam mengurusi hal ini. Supaya kami bisa mendata untuk diusulkan ke depan," jelasnya.
Dijelaskan, untuk pengurusan ini, para kelompok tani agar menghubungi BPP.
Ia juga meminta kios-kios agar tidak main-main dengan hal ini.
"Kios yang jadi mitra jangan main-main. Kami ketat dengan hal ini," pungkasnya.
Tentang Mitra
Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) adalah salah satu Kabupaten di antara 15 Kabupaten/Kota (11 Kabupaten dan 4 Kota) yang ada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.
Ibu kota Kabupaten Minahasa Tenggara adalah Ratahan, berjarak sekitar 80 km dari Manado, ibu kota Provinsi Sulawesi Utara.