Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Tim Penkum Kejati Sulut Gelar JMS di SMA Negeri 2 Bitung, Imbau Siswa Hati-hati Gunakan Medsos

Kejati Sulut belum lama ini baru melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Bitung.

Editor: Rhendi Umar
Penkum Kejati Sulut
Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk SH. MH, saat memberikan keterangan kepada siswa-siswa 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ( Kejati Sulut) belum lama ini baru melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Bitung.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini yaitu Kasi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH. MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail, SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara, SH.MH.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Minut dan Bitung Dra. Femmy Mamahit menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut dan mengapresiasi atas kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Bitung.

"Saya berharap agar kegiatan JMS bisa terus dilaksanakan untuk mengedukasi para siswa-siswi agar bisa lebih mengenali hukum,"jelasnya

Materi tentang pengenalan hukum dan tupoksi Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah,

termasuk di dalamnya juga membahas tentang apa dan bagaimana tujuan hukum, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika, Undang-undang Drt. Nomor 12 Tahun 1951, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19, materi tentang KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sulut mengajak para siswa dan siswi untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos dan jangan menyebarkan berita Hoaks dan Ujaran Kebencian karena melanggar hukum, mengendalikan diri sehingga dapat menahan emosi.

"Karena dengan emosi sesaat maka manusia dapat melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Stop Miras, Stop Narkotika,"jelasnya

Di akhir Materi Penyuluhan hukum tersebut, Kasi Penkum menyampaikan bahwa jika para siswa sudah kenal hukum, maka dengan sendirinya akan taat terhadap hukum yang berlaku sehingga tujuan hukum dapat tercapai yaitu terciptanya suasana rust (Ketentraman umum) dan Orde (ketertiban umum) dalam setiap pergaulan antar siswa dengan guru di sekolah.

"Demikian juga ketika para siswa berada di lingkungan pergaulan di masyarakat sehingga para siswa dapat menjadi duta/pelopor daerah dalan penegakan hukum di Kota Bitung,"ujarnya

Di akhir kegiatan tersebut, Dra. Srigaya J. Woba selaku Pjs. Kepsek SMA Negeri 2 Bitung sangat berterima kasih kepada Tim Penkum dan Humas Kejati Sulut yang sudah memberikan penyuluhan mengenai hukum dan untuk bertemu langsung dengan para siswa maupun para guru dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Ia berharap, kegiatan ini untuk rutin dilaksanakan agar supaya para siswa dan guru lebih memahami hukum dan sadar tentang apa itu hukum.

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Bitung Drs. Recky Mangga, para Pengawasan pada Cabdin Pendidikan Nasional Prov. Sulut, beserta para guru dan staf yang ada di SMA Negeri 2 Bitung.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved