Vonis Hukuman Ditolak
Vonis 4 Tahun Penjara Ditolak, Rizieq Shihab Tak Menyerah: Pengacara Lawan Terus Insha Allah, Takbir
Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis hukuman. Namun hal vonis hukuman tersebut ditolak Rizieq Shihab.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis hukuman.
Namun hal vonis hukuman tersebut ditolak Rizieq Shihab.
Penolakan tersebut pun menjadi pun menjadi perhatian publik hingga kini Rizieq menyatakan banding.
Baca juga: Buntut Tuduhan Pelecehan, Gofar Hilman Sempat Berpikir Berhenti Berkarya
Baca juga: Inilah Mangga Termahal di Dunia yang Dijual Rp 700.000 Sebiji
Baca juga: Kasus Covid Melonjak, Pemprov Sulut Tetap Enggan Lock Down
Foto Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. (Tribunnews.com)
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dijatuhkan vonis penjara 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Setelah dijatuhi vonis, Rizieq turut memberikan pesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tak menyerah dalam perkara ini.
Salah satu upaya penolakan atas vonis ini, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu telah menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
"Saya sampaikan Majelis Hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Setelah itu, Rizieq mendatangi majelis hakim dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan salam.
Saat mendatangi tim kuasa hukumnya, terdengar Rizieq menyatakan 'lawan terus'.
Berdasarkan amatan Tribun di lokasi, pernyataan itu terdengar hingga dua kali. "Lawan terus. Sampai bangkit lawan terus.
Pengacara lawan terus insha Allah. Takbir," kata Rizieq setelah sidang ditutup.
Tak hanya kepada kuasa hukum, Rizieq juga mendatangi dan menyalami sebagian keluarganya yang duduk di bangku belakang persidangan.
Saat mendatangi keluarga dirinya mengatakan 'tauhid!' sambil terlihat mengepalkan tangan.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan.
Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Hakim menjatuhkan vonis kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Hakim Khadwanto juga memberikan hak Rizieq Shihab untuk meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perkara ini.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," tutur Hakim.
Tak menunggu waktu lama, Rizieq Shihab langsung memberikan tanggapannya kalau dirinya tak menerima putusan dari hakim tersebut.
Rizieq menyatakan setidaknya ada dua hal yang tak bisa diterima oleh dirinya dalam putusan majelis hakim.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan saya dapatkan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima yang kiranya ada tuntutan dari Jaksa untuk mendatangkan saksi ahli forensik. Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tak pernah hadir," ucap Rizieq menanggapi putusan hakim
Hal yang kedua kata Rizieq yakni, dia mengatakan, keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik di dalam menghasilkan pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dakwaan primer.
Atas dasar itu, Rizieq menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhi 4 tahun penjara terhadap dirinya dan secara tegas menyatakan banding.
"Jadi dengan dua alasan tadi yang saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," ujarnya.
Tak hanya Rizieq Shihab sebagai terdakwa, kuasa hukumnya juga menyatakan tak terima dengan putusan hakim dan juga akan melayangkan banding.
"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.
Foto : Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya Surati Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman. (Tangkap Layar FNN TV)
Menantu Rizieq
Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab.
Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Terdakwa Muhammad Hanif Alattas dalam sidang vonis atau putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (Tribun Network/riz/wly)
Berita lainnya terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/rizieq-shihab-tegaskan-tetap-akan-lakukan-perlawanan-tolak-vonis-4-tahun-dari-hakim?page=all.