Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Hukuman Ditolak

Vonis 4 Tahun Penjara Ditolak, Rizieq Shihab Tak Menyerah: Pengacara Lawan Terus Insha Allah, Takbir

Sebelumnya diketahui Rizieq Shihab telah dijatuhkan vonis hukuman. Namun hal vonis hukuman tersebut ditolak Rizieq Shihab.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Habib Rizieq Shihab Divonis 4 tahun penjara. Sikapi Putusan Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. 

"Sama yang mulia, kami juga akan mengajukan banding," tutur kuasa hukum.

Foto : Ketua PA 212 Slamet Maarif beserta ulama lainnya Surati Kejaksaan Tinggi Jakarta Timur agar Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari vonis hukuman. (Tangkap Layar FNN TV)

Menantu Rizieq

Majelis Hakim telah menjatuhkan putusannya atas perkara hasil swab test RS UMMI Bogor atas terdakwa Muhammad Hanif Alattas yang merupakan menantu dari Muhammad Rizieq Shihab.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Hanif Alattas terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Terdakwa Muhammad Hanif Alattas dalam sidang vonis atau putusan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
Hanif juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya menantu eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu dengan hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang. (Tribun Network/riz/wly)

Berita lainnya terkait Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rizieq Shihab Tegaskan Tetap Akan Lakukan Perlawanan, Tolak Vonis 4 Tahun dari Hakim, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/25/rizieq-shihab-tegaskan-tetap-akan-lakukan-perlawanan-tolak-vonis-4-tahun-dari-hakim?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved