Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara, 2 Tahun Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU, Malah Minta Bebas

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab

Editor: Alpen Martinus
Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Setelah menjalani proses pengadilan beberapa bulan, Muhammad Rizieq Shihab akhirnya divonis.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis kepadanya.

Ia mendapatkan hukuman penjara 4 tahun, atau lebih rendah dua tahun dari yang dituntut jaksa.

Baca juga: Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim

BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI
Live sidang vonis Rizieq Shihab, Kamis (24/6/2021). (Youtube KompasTV)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara

terhadap Rizieq Shihab dalam kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).

"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan menyakinkan

turut serta dalam perbuatan menyebarkan pemberitahuan bohong sehingga menerbitkan keonaran

di kalangan rakyat sebagaimana dakwaan pertama alternatif primer penuntut umum."

Baca juga: Rizieq Shihab Sebut Jaksa Dangkal Bodoh , Dibalas JPU: Bahasa Rizieq seperti Orang Tak Terdidik

Terdakwa <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/muhammad-rizieq-shihab' title='Muhammad Rizieq Shihab'>Muhammad Rizieq Shihab</a> (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 4 tahun," kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dari siaran live KompasTV.

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Fakta-fakta Sidang Vonis Rizieq Shihab Hari Ini

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis pada hari ini.

Dalam perkara ini, ada tiga tersangka yakni Rizieq Shihab; menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alattas; dan Dirut RS UMMI, Andi Tatat.

Baca juga: Begini Respon BIN, Saat Rizieq Shihab Mengaku Bertemu Budi Gunawan di Arab Saudi Tahun 2017

Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Rizieq Shihab sebut Wali Kota Bogor Bima Arya berbohong di sidang kasus tes swab PCR palsu RS Ummi Bogor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021). (Kompas.com/Dok. Kuasa Hukum Rizieq Shihab)

Berikut fakta-faktanya:

1. Dituntut 6 tahun penjara

Dalam kasus hasil swab di Rumah Sakit UMMI Bogor ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 6 tahun penjara bagi Rizieq Shihab.

Menurut Jaksa, Rizieq Shihab terbukti menyebarkan berita bohong atas hasil swabnya.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong atas kondisi kesehatannya," kata Jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada Habib Rizieq Shihab selama 6 tahun penjara, dikurangi masa tahanan," tuntut jaksa sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Sementara, dua tersangka lainnya dituntut hukuman berbeda, yakni masing-masing 2 tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alattas sebagai terdakwa,

dinyatakan terbukti ikut turut serta menyebarkan berita bohong bersama Rizieq Shihab.

Begitu juga Direktur Utama RS UMMI Bogor, Jaksa menyatakan Andi Tatat terbukti turut menyiarkan berita bohong terkait kondisi kesehatan Rizieq Shihab.

"Menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta menyiarkan berita bohong, dengan sengaja," kata jaksa dalam persidangan yang sama.

Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.

Di mana dalam hal ini, Andi dinyatakan menyiarkan berita bohong di media yang mengatakan Rizieq Shihab dalam keadaan sehat,

padahal dirinya sudah mengetahui kalau eks Imam Besar FPI itu terkonfirmasi reaktif Covid-19.

2. Kuasa Hukum Riziq Berharap Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Murni

Merespons sidang hari ini, Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, berharap tiga kliennya tersebut bakal dibebaskan dari segala tuntutan.

"Seperti yang kami minta, yang di petitum, kami minta bebas murni karena memang beliau-beliau ini memang tidak terbukti bersalah

dalam fakta-fakta serta proses persidangan yang memang sudah dijalani sampai saat ini," katanya, seperti diberitakan Tribunnews.com.

Hal itu berdasarkan pada pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa penuntut umum serta dibacakan kembali dalam Duplik para terdakwa.

Meski demikian, Aziz menyarahkan sepenuhnya keputusan terhadap majelis hakim.

"HRS serta terdakwa lainnya berpesan, QS Ali Imran (159), faidza azzamta fatawakkal ilallah, innallaha yuhibbul mutawakkilin,

yang artinya, ketika sudah berusaha maksimal tinggallah kita bertawakal kepada Allah sesungguhnya Allah bersama orang yang tawakal," jelas Aziz.

"Kami sudah berusaha maksimal semampu kami, segala daya upaya kami curahkan,

untuk membuktikan para terdakwa tidak bersalah, tapi keputusan di tangan majelis hakim," ujarnya.

3. Di Kasus Lain, Rizieq Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Kasus hasil swab test RS UMMI ini merupakan kasus ketiga terkait pelanggaran protokol kesehatan yang menimpa Rizieq Shihab.

Dua kasus sebelumnya, vonis sudah dijatuhkan oleh majelis hakim.

Diberitakan Tribunnews.com, kasus pertama yakni perkara kerumunan di Petamburan,

Rizieq Shihab bersama lima tersangka lainnya dijatuhi vonis 8 bulan penjara.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta Rizieq Shihab dijatuhi 2 tahun penjara.

Kasus lainnya yakni kerumuman di Megamendung, Rizieq dijatuhi hukuman denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara.

Vonis ini juga lebih rendah dari tuntutan JPU yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 bulan

dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan untuk perkara kerumunan di Megamendung.

Dalam dua kasus ini, Rizieq akhirnya banding lantaran Jaksa menyatakan banding lebih dahulu.

"Jumat, tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221 222 226 (kerumunan Petamburan dan Megamendung)," kata Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021).

4. Polri Kerahkan 2.800 Aparat Gabungan

Guna mengamankan sidang vonis Rizieq Shihab hari ini, Polri mengerahkan ribuan personel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri

bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan disiagakan untuk mengamankan di sekitar lokasi pengadilan.

"Saya baru tahu jumlahnya (personel yang disiagakan) saja tapi kan ini belum tahu.

Pengamanannya sama dengan kemarin lah," ucap Yusri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (23/6/2021) sore.

Adapun jumlah personel gabungan yang disiagakan yakni berjumlah lebih dari 2.800 anggota.

Jumlah tersebut, termasuk dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan Dishub.

"Jumlah personelnya 2.801 personel gabungan Tni-Polri semuanya," katanya.

Dihubungi secara terpisah, Polres Metro Jakarta Timur meminta simpatisan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab Shihab (MRS)

tidak hadir langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyaksikan sidang vonis hasil swab tes Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan, mengatakan upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisir potensi terjadinya kerumuman massa.

Mengingat belakangan ini angka Covid-19 sedang melonjak khususnya di DKI Jakarta.

"Kami hanya mengimbau supaya dalam situasi Covid-19 yang sedang tinggi,

tetap memperhatikan protokol kesehatan dan tidak berkerumun," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).

Meski pernyataan yang disampaikan Erwin bukan sebuah larangan, perwira menengah polri itu berharap masyarakat dapat memahami imbauannya.

Harapan terbesarnya, para simpatisan tidak perlu hadir untuk menyaksikan sidang secara langsung.

"Kami berharap masyarakat mempertimbangkan betul situasi Jakarta yang sudah tidak baik-baik saja akibat banyak yang terpapar virus Covid-19," kata Erwin.

"Sebisa mungkin menghindari berkumpul atau berkerumun apalagi dengan orang yang tidak kita ketahui membawa virus Covid-19," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Daryono/Rizki Sandi Saputra)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS - Rizieq Shihab Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Swab RS UMMI

Berita lain terkait Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved