BPJamsostek
BPJamsostek Pacu Kepesertaan Jasa Konstruksi, Bunuh Diri pun Tetap Dapat Santunan
Mintje Wattu mengungkapkan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek) terus memacu kepesertaan sektor jasa konstruksi di Sulut.
Kepala BPJamsostek Sulut, Mintje Wattu mengungkapkan, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, setiap perusahaan jasa konstruksi wajib melindungi pekerja proyek dengan Jamsostek.
"Perusahaan pelaksana proyek jasa konstruksi wajib mengikutsertakan pekerjanya. Minimal untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Mintje dalam Monev Implementasi Kepesertaan Jasa Konstruksi pada Balai Kementerian PUPR Wilayah Sulut di Luwansa Manado, Kamis (24/06/2021).
Mintje bilang, skema program jasa konstruksi melindungi semua pekerja pada proyek konstruksi. Mulai dari tukang, tenaga borongan.

Keistimewaan program ini, iurannya sangat kecil yang dibayarkan sekali dengan jangkauan perlindungan sangat luas.
"Hanya sekali bayar sudah melindungi selama masa proyek. Berapun tenaga kerja, tukangnya. Mau diganti-ganti tenaga kerja atau tukangnya pun bisa, tetap terlindungi," kata Mintje.
Setiap pekerja jakon yang dilindungi Jamsostek berhak atas jaminan sebagaimana peserta lainnya.
Contoh manfaat yang diterima peserta ialah biaya perawatan ketika terjadi kecelakaan kerja. BPJamsostek menanggung semua biaya perawatan tak terbatas sampai peserta dinyatakan sembuh.
"Tanggungjawab perusahaan dialihkan kepada negara melalui negara," lanjut dia.
Ketika peserta butuh dirujuk ke luar daerah, Jamsostek menanggung biaya rujuk seperti angkutan dengan maksimal biaya Rp 17 juta.
Begitu juga untuk pengadaan kursi tidak dan alat bantu gerak seperti kaki dan tangan palsu. BPJamsostek siap menanggung biayanya.
Bagi peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, akan mendapatkan santunan JKK 48 kali gaji yang dilaporkan.
"Bagi pekerja jakon yang upahnya harian, hitungannya dikalikan jumlah hari kerja per bulan dikali 48 kali, itu yang dibayarkan," katanya.
Peserta yang memiliki anak yang bersekolah, BPJamsostek akan memberikan beasiswa dua orang anak sampai selesai kuliah.
Sementara, bagi peserta jaminan yang meninggal, bukan karena kecelakaan kerja, karena sakit, akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta.