Makam Dirusak
Sanksi Tegas dari Kasus Makam di Solo Dirusak Pelajar, Berimbas Pada Nasib Sekolah
Bahkan putra Jokowi itu akan mengambil langkah tegas. Kasus ini pun akan diproses lebih lanjut . Ini supaya ada efek jera.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus perusakan makam di Solo tak hanya membuatwarga geram.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka juga terlihat kesal.
Bahkan putra Jokowi itu akan mengambil langkah tegas.
Kasus ini pun akan diproses lebih lanjut .
Ini supaya ada efek jera.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan menutup sekolah yang muridnya diduga melakukan perusakan belasan makam karena tidak berizin.
Selain itu, sekolah tersebut melanggar Surat Edaran No 067/1869 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Solo.
Dalam SE nomor 7 huruf b poin 4 dijelaskan sekolah yang ingin menggelar tatap muka harus memdapatkan izin dari wali kota sesuai kewenangannya melalui rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Solo.
"Sekolahnya apakah sudah berizin? Kok selama penutupan sekolah ini (masih Covid-19) kok bisa tatap muka (PTM). Izinnya seperti apa. Yang lain tutup (daring) kok dia PTM. Dari prokesnya aja sudah tidak tepat. Yang jelas sekolahnya harus ditutup," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (22/6/2021).
Terkait penanganan kasusnya, Gibran mengatakan telah menyerahkan ke polisi.

Kemudian siswanya akan dilakukan pembinaan.
"Pasti yang jelas anak-anak yang kemarin itu akan kami bina dan harus diluruskan mindset-nya. Siswanya banyak yang luar kota sebenarnya," terang dia.
Pascaperistiwa perusakan itu, kata Gibran, antara korban yakni ahli waris dan pengasuh sekolah sudah dipertemukan. Pengasuh sekolah telah bersedia untuk memperbaiki makam-makam yang dirusak tersebut.
"Ahli waris kemarin sudah ketemu pihak sekolah. Dari pihak sekolah juga bersedia mengganti dengan yang baru. Tapi prosesnya tetap jalan," kata dia.
Sebelumnya, polisi masih menyelidiki kasus perusakan belasan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cemoro Kembar Kampung Kenteng, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo.
