Kasus Nurdin Abdullah
Ingat Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi? Masa Tahanannya Segera Berakhir
Kabar terbaru Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah yang ditahan karena kasus korupsi. Masa tahanannya segera berakhir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang kini ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi.
Dikabarkan masa tahanan Nurdin Abdullah sebagai tersangka korupsi akan segera berakhir.
Diberitakan Tribun Timur.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nampaknya akan memaksimalkan waktu 120 hari
untuk melengkapi bukti perkara Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat (ER).
Keduanya bersama pengusaha Agung Sucipto (AS) diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap perizinan
dan pembangunan infrastruktur di Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.
(Foto: Kabar Nurdin Abdullah, Gubernur Sulsel Terjerat Kasus Korupsi. Masa Tahanannya Segera Berakhir./Antara Foto/Akbar Nugroho)
Seperti diketahui, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan penahanan terhadap NA dan ER selama 120 hari atau sekitar empat bulan.
Waktu itu dapat digunakan KPK untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait NA dan ER sebelum berkasnya dilimpahkan ke pengadilan.
Selama waktu penahanan itu, penyidik diwajibkan untuk melengkapi berkas perkara tersangka alias P21.
Penahanan pertama dilakukan selama 20 hari. Kedua, ditambah 40 hari. Ketiga, 30 hari. Keempat yang terakhir, 30 hari per 28 Mei 2021.
Artinya, penahanan NA dan ER akan habis pada Sabtu (26/6/2021) mendatang.
Bila sampai batas waktu tersebut, berkas penyidikan belum P21 atau lengkap. NA dan ER tidak lagi ditahan di rutan, namun statusnya sebagai tersangka masih tersemat.
Dikonfirmasi tribun-timur.com , Rabu (23/6/2021) terkait berkas NA dan ER apakah akan P21 sebelum batas penahanan tiba, Juru Bicara KPK, Ali Fikri tidak merespon alias bungkam.