Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

DPRD Bolmong Bahas Ganti Rugi Lahan di Dumoga Utara Bareng Kemendes PDTT

Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa

Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
Dokumentasi DPRD Bolmong
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), ketika berkunjung ke Kemendes PDTT 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang didampingi Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling mengatakan, Kunker DPRD Bolmong tersebut sebagai tindaklanjut aspirasi warga terkait ganti rugi lahan di tiga desa yang ada di wilayah Kecamatan Dumoga Utara.

“Ya, kunjungan di Kemendes PDTT tersebut terkait menindaklanjuti surat kesepakatan antara Bupati dan dua dirjen,” kata Welty ketika dihubungi Tribun Manado, Selasa (22/6/2021). 

Menurutnya, sejauh ini sudah disepakati upaya dari Pemkab Bolmong untuk melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: Pimpin Perbasi Bitung, Robert Lengkong Akan Tancap Gas Buat Ini

“Kami mendorong agar Pemkab Bolmong untuk melakukan upaya PK," kata dia. 

Menurutnya, upaya PK ini belum dilakukan.

"Bagi DPRD sangat mendukung Pemkab Bolmong untuk membayar ganti rugi lahan ditiga desa karena sudah memiliki kekuatan hukum,” kata Welty.

Lanjutnya, tiga desa itu di antaranya Desa Mopugad, Desa Tumokang, dan Desa Mopuya, Kecamatan Dumoga Utara

Ia menjelaskan, jika hal ini tidak dibayarkan oleh Pemkab Bolmong maka pengadilan bisa mengeksekusi.

“Bila ini terjadi tentu akan berdampak sosial sangat besar dan akan ada konflik yang bisa saja terjadi,” ungkap Welty.

Sementara itu, Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas, mengatakan Pemkab Bolmong dalam proses ada upaya untuk melakukan PK terhadap putusan MA. 

“Memang arahan BPK RI, Pemkab Bolmong perlu ada upaya maksimal dalam melakukan PK,” singkat Deker.

Diketahui, ganti rugi lahan yang harus dibayarkan pemerintah yakni sebesar Rp 52 miliar lebih.

Dengan jumlah pemilik lahan ditiga desa itu sebanyak 1.114 kepala keluarga, dengan luas lahan 1.490,5 hektar. (Nie)

Tentang Bolmong

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved