Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Adelin Lis Ditangkap Kejaksaan Agung, Begini Proses Pemulangan Buronan ke Indonesia

Buronan pembalakan liar Adelin Lis akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6) pukul 20.20 WIB.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Adelin Lis buronan kakap kasus korupsi berhasil ditangkap. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Buronan pembalakan liar Adelin Lis akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Agung pada Sabtu (19/6) pukul 20.20 WIB.

Tibanya Adelin ke Indonesia diketahui sekira pukul 20.00 WIB. Terlihat Adelin berada di dalam mobil bersama sejumlah orang.

Dari informasi yang diterima, Adelin tiba di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.

Adelin terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna kejaksaan, memakai masker, dan tangan yang diborgol.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pemulangan Adelin menggunakan pesawat Garuda Indonesia.

"Teman-teman pada hari ini tadi jam 19.40 WIB sampai 19.56 WIB pesawat Garuda GA 837 yang membawa terpidana saudara Adelin Lis," kata ST Burhanuddin saat konferensi pers, Sabtu(19/6) malam.

Burhanuddin mengatakan, Adelin ditangkap di Singapura sebab yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi.

"Dan tentunya dalam kesempatan ini terlaksananya pemulangan ini adalah berkat dukungan dari otoritas pemerintahan Singapura, dan kerja sama dengan kedutaan besar Indonesia di Singapura," ujarnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Adelin Lis langsung dieksekusi ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelum dieksekusi ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Leonard mengatakan akan Adelin terlebih dahulu melakukan tes swab antigen covid-19 terhadap Adelin.

"Hasil tes negatif Covid-19," kata Leonard.

Namun, Adelin tetap akan menjalani karantina selama 14 hari.

Leonard menjelaskan bagaimana proses pemulangan buron terpidana Adelin Lis dari Singapura ke Indonesia.

Menggunakan pesawat Garuda GA-837, Adelin yang disebut Kejaksaan Agung sebagai buronan berisiko tinggi tiba di Indonesia pada pukul sekira 19.56 WIB

"Pukul 18.40 waktu Singapura, terpidana masuk dalam pesawat Garuda GA-837. Kemudian saat terpidana memasuki Bandara (Changi) Singapura, dilakukan pengawalan yang cukup ketat oleh empat orang petugas dari kepolisian Singapura dengan memperlakukan terpidana sebagai DPO berisiko tinggi," kata Leonard.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved