Terkini Nasional
GRATIS, Tak Ada Pungutan Biaya Pengurusan Kartu Kuning atau Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
Pemerintah pusat memastikan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis. Disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat memastikan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis.
Disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).
Baca juga: Warga di Kelurahan Islam Antusias Ikut Program Vaksin Hebat Pemerintah Kota Manado Sulut
Baca juga: Doa Saat Gempa Bumi Terjadi, Bacaan Lengkap Latin, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Baca juga: Kumpulan Doa Meminta Kesembuhan dari Berbagai Macam Penyakit, Bacaan Latin, Arab dan Indonesia
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning. (dok. Kemnaker)
Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.
Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.
Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.
"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah.
Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Hasil dan Klasemen Grup F EURO 2020: Poin Ketat, Berikut Skenario Lolos Babak 16 Besar
Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara dan Dokkes, 752 Pasien Bibir Sumbing Jalani Operasi, Manado 17 Pasien
Baca juga: Fakta-fakta Laga Spanyol vs Polandia Euro 2020, Imbang Meski Main Dominan, 4 Laga Tanpa Kemenangan
Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.