Libur Nasional
Daftar Libur Nasional 2021 Setelah Direvisi Lagi, Ada yang Digeser hingga Aturan Cuti PNS
Dalam kondisi pandemi, hak cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.
20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti bersama
12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
Aturan cuti PNS
Dalam kondisi pandemi, hak cuti aparatur sipil negara (ASN) yang berdekatan dengan libur nasional untuk sementara juga ditiadakan.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo meminta agar ASN tidak memanfaatkan untuk mengambil cuti pada hari kerja yang terjepit di antara hari libur.
“ASN sesuai ketentuan mempunyai hak cuti perorangan, tapi kami putuskan demi kemaslahatan dalam konteks pandemi, bahwa hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Ditiadakan dimaksudkan untuk cuti yang berdekatan dengan hari libur maupun cuti bersama,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenpan, Jumat (18/6/2021).
ASN dapat mengajukan cuti namun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi tetap selektif dalam memberikan izin.
"Cari cuti hari lain, semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat dan menjaga masyarakat dari pandemi Covid-19," lanut dia.
Lebih lanjut, hingga kini tidak ada penerapan lockdown atau karantina wilayah untuk instansi pemerintah agar pelayanan publik bagi masyarakat terus berjalan.
Kebijakan yang berlaku saat ini adalah Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 67/2020.